Aliong Mus, Kasus Korupsi Istana Daerah Pulau Taliabu
Ternate – Pintu besi Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate menutup perlahan. Di baliknya, seorang tokoh yang selama hampir satu dekade pernah memegang kendali pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu kini memulai babak baru dalam hidupnya. Aliong Mus, mantan bupati dua periode sekaligus mantan calon Gubernur Maluku Utara, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA).
Beberapa tahun lalu, Aliong Mus dikenal sebagai figur yang kerap hadir meresmikan proyek pembangunan, memimpin rapat pemerintahan, hingga menjadi wajah politik Pulau Taliabu. Kini, sorotan publik tertuju pada proses hukum yang menempatkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kasus yang menjerat Aliong berawal dari proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023. Bangunan yang dirancang sebagai rumah dinas kepala daerah itu memiliki nilai anggaran lebih dari Rp17 miliar.
Namun, proyek tersebut justru menjadi objek penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.
Angka itu berarti hampir separuh nilai proyek diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar sembilan jam pada hari jumat kemarin, penyidik memutuskan menahan Aliong Mus selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IIB Ternate.
Baca : Penggeledahan Rujab Wakil Bupati Kolaka Buka Babak Baru Skandal Nikel Rp233 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saudara Aliong Mus dengan status sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Ternate,” ujarnya.
Di balik keputusan penahanan itu, terdapat rangkaian penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.
Kepala Seksi Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Sofyan, menjelaskan bahwa Aliong Mus sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik ketika masih berstatus saksi.
Baru setelah penyidik mengirimkan panggilan kedua melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Aliong memenuhi panggilan tersebut dan dibawa ke Ternate untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca : Polri Bongkar Modus Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN XI, Negara Rugi Hingga Rp782 Miliar
Menurut penyidik, penetapan Aliong sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang mengungkap adanya dugaan aliran dana dari proyek pembangunan Istana Daerah kepada yang bersangkutan.
“Penetapan saudara Aliong Mus sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan para saksi yang mengungkap adanya aliran dana kepada yang bersangkutan,” kata Sofyan.
Meski demikian, hingga kini Kejati Maluku Utara belum mengungkap secara rinci nilai maupun bentuk dugaan aliran dana tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Perkara ini juga tidak hanya menyeret satu nama. Sebelum Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menetapkan tiga orang lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dengan masuknya Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik menilai terdapat keterkaitan antara penyelenggara pemerintahan, pelaksana proyek, dan pihak swasta dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan itu masih harus diuji melalui proses persidangan.
Di luar perkara pembangunan Istana Daerah, penyidik juga mulai memperluas penyelidikan terhadap proyek infrastruktur lain di Pulau Taliabu.
Dua proyek yang kini didalami adalah pembangunan Jalan Tabona–Peleng dan peningkatan Jalan Tikong–Nunca.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada satu proyek, tetapi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pola penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
Bagi masyarakat Maluku Utara, nama Aliong Mus bukanlah sosok asing.
Ia memimpin Kabupaten Pulau Taliabu selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025. Pada Pilkada Maluku Utara 2024, ia melangkah ke tingkat provinsi sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sahril Tahir, diusung Partai Golkar bersama Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Perindo.
Perjalanan politik yang pernah membawanya menuju panggung provinsi kini berubah arah menjadi perjalanan menuju penjara.