Foto udara aktivitas alat berat di area galian tanah dekat permukiman warga di Desa Torobulu, Konawe Selatan.
Bencana - Lingkungan

Dari Kriminalisasi Warga hingga Penghentian Tambang PT WIN di Torobulu

Di masa lalu, Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, dikenal sebagai “daerah dolar”. Julukan itu bukan tanpa alasan. Perairan Torobulu yang kaya hasil laut menjadikan wilayah pesisir ini sebagai salah satu pusat ekonomi masyarakat nelayan di pesisir selatan Sulawesi Tenggara.

Ikan melimpah, budidaya rumput laut berkembang, dan tambak udang menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga. Kondisi itu pula yang mendorong banyak keluarga Suku Bajo menetap dan membangun kehidupan di sepanjang pesisir Torobulu.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, wajah Torobulu berubah drastis.

Masuknya aktivitas pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) memunculkan serangkaian persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang hingga kini masih menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.

PT WIN mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel seluas 1.931 hektar yang mencakup wilayah Desa Torobulu dan Desa Wonua Kongga.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, izin tersebut berlaku sejak 29 November 2019 hingga 28 November 2029.

Namun sejumlah warga mengaku aktivitas perusahaan telah berlangsung sejak sekitar tahun 2017 melalui tahapan eksplorasi dan pembukaan akses menuju kawasan tambang.

Yang menjadi sorotan warga bukan hanya keberadaan tambang itu sendiri, melainkan lokasi operasional yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan pemukiman dan sumber mata air masyarakat.

Dalam penelusuran di lapangan, sejumlah titik pengerukan ore nikel terlihat berada di kawasan perbukitan yang mengelilingi desa dan mengarah hingga ke wilayah pesisir.

Warga menyebut terdapat aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 10 meter dari rumah penduduk.

“Setiap hari kami mendengar suara alat berat. Debu juga masuk ke rumah saat cuaca panas,” ujar seorang warga Torobulu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Temuan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah berkurangnya kawasan mangrove di pesisir Torobulu.

Mangrove memiliki fungsi penting sebagai benteng alami pantai, habitat biota laut, penyerap karbon, serta penyaring limbah sebelum masuk ke laut.

Sejumlah warga dan kelompok lingkungan menilai sebagian kawasan mangrove terdampak oleh aktivitas pertambangan yang bergerak mendekati wilayah pesisir.

Padahal secara ekologis, kawasan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan perikanan pesisir yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Kerusakan mangrove juga berpotensi meningkatkan abrasi pantai serta memperburuk sedimentasi di wilayah laut sekitar Torobulu.

Selain persoalan pesisir, sumber mata air masyarakat juga menjadi perhatian.

Warga mengeluhkan perubahan kondisi sumber air yang selama puluhan tahun menjadi kebutuhan utama rumah tangga dan pertanian.

Beberapa lokasi penambangan disebut berada di sekitar kawasan tangkapan air yang menjadi sumber pasokan air bersih desa.

Aktivitas pengerukan lahan dalam skala besar berpotensi meningkatkan sedimentasi dan menurunkan kualitas air, terutama saat musim hujan.

Masyarakat khawatir kondisi tersebut akan berdampak terhadap kesehatan warga dan keberlanjutan sumber air untuk generasi mendatang.

Sebelum tambang hadir, Torobulu dikenal sebagai salah satu sentra budidaya rumput laut di Konawe Selatan.

Hamparan rumput laut membentang di perairan dangkal pesisir desa dan menjadi sumber pendapatan utama masyarakat, terutama perempuan pesisir.

Namun kondisi itu kini nyaris tidak ditemukan lagi.

Hasil investigasi sejumlah organisasi lingkungan menunjukkan bahwa budidaya rumput laut mengalami kemunduran drastis akibat gagal panen yang terjadi secara berulang.

Sejak sekitar tahun 2022, banyak petani rumput laut memilih menghentikan usaha mereka karena hasil produksi terus menurun.

Akibatnya, sebagian warga terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian, pekerja informal, atau menggantungkan hidup pada pekerjaan lain yang tidak selalu tersedia.

Dampak ekonomi lainnya dirasakan para petani tambak. Harjun Hamzah, warga Torobulu, mengaku pernah menggantungkan hidup dari usaha tambak udang setelah meninggalkan profesinya sebagai nelayan.

Namun usaha tersebut tidak bertahan lama. Menurut pengakuannya, produktivitas tambak terus menurun hingga akhirnya ia menghentikan seluruh aktivitas budidaya pada tahun 2019.

Kondisi serupa juga dirasakan sejumlah petambak lain yang mengeluhkan perubahan kualitas air serta tingginya tingkat kegagalan panen.

Sementara itu para nelayan mengaku hasil tangkapan ikan tidak lagi sebanyak dulu.

Mereka menduga meningkatnya aktivitas tongkang pengangkut ore nikel dan perubahan kondisi perairan pesisir berpengaruh terhadap keberadaan ikan di sekitar wilayah tangkap tradisional.

Konflik antara masyarakat dan perusahaan mencapai puncaknya pada akhir tahun 2023.

Saat itu warga menggelar aksi protes di sekitar lokasi tambang dan meminta perusahaan menunjukkan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Masyarakat juga mempertanyakan aktivitas pertambangan yang semakin dekat dengan kawasan pemukiman.

Namun aksi tersebut berujung pada laporan hukum. Sebanyak 32 warga dilaporkan oleh PT WIN ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan.

Dua warga, Andi Firmansyah dan Haslilin, kemudian ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus itu memicu perhatian luas karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan hidup dan ruang hidup mereka.

Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya memutuskan kedua warga tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Putusan itu menjadi titik penting dalam konflik yang berlangsung antara masyarakat dan perusahaan.

Selain dampak lingkungan dan ekonomi, kehadiran tambang juga membawa konsekuensi sosial.

Warga mengakui bahwa desa kini terbelah menjadi dua kelompok besar. Di satu sisi terdapat warga yang bekerja atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan.

Di sisi lain terdapat kelompok masyarakat yang merasa kehilangan ruang hidup, sumber penghasilan, dan kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Perbedaan kepentingan tersebut memunculkan konflik horizontal yang tidak jarang menimbulkan ketegangan antarwarga.

Hubungan sosial yang sebelumnya erat perlahan berubah menjadi penuh kecurigaan dan perdebatan.

Sikap Aparat Penegak Hukum Berubah: Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Keputusan Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas PT WIN menandai babak baru dalam penanganan konflik pertambangan di Desa Torobulu. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan aparat penegak hukum terhadap prinsip keselamatan masyarakat dan pencegahan potensi kerugian yang lebih besar.

Selama beberapa tahun terakhir, konflik antara warga dan perusahaan lebih banyak diwarnai proses hukum terhadap masyarakat yang menolak atau memprotes aktivitas pertambangan. Pada akhir 2023, puluhan warga Torobulu dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan. Dua warga bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan sebelum akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Oktober 2024.

Namun, hasil peninjauan langsung yang dilakukan tim Bareskrim Polri kemarin (30/05), menunjukkan adanya persoalan serius terkait kedekatan aktivitas tambang dengan kawasan pemukiman warga. Fakta tersebut mendorong aparat untuk tidak hanya melihat aspek legalitas perizinan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Pernyataan Brigjen Pol Moh. Irhamni bahwa relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu apabila perusahaan ingin melanjutkan operasi di masa depan menunjukkan adanya pengakuan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut memiliki potensi risiko terhadap masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Sikap ini juga menjadi pesan penting bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah legitimasi mutlak untuk menjalankan aktivitas tanpa mempertimbangkan keselamatan warga dan daya dukung lingkungan. Dalam konteks penegakan hukum modern, perlindungan hak hidup, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas rasa aman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan aktivitas pertambangan.

Keputusan status quo yang diberlakukan Bareskrim bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sekaligus menjadi pengakuan bahwa konflik di Torobulu bukan sekadar persoalan antara perusahaan dan kelompok masyarakat, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Langkah ini dipandang warga sebagai momentum penting setelah bertahun-tahun menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak pertambangan yang semakin mendekati rumah, sumber air bersih, kawasan mangrove, dan ruang hidup masyarakat pesisir.

Di sisi lain, keputusan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Dengan penghentian sementara aktivitas PT WIN, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut hasil penyelidikan Bareskrim Polri, evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di sekitar pemukiman, serta langkah-langkah pemulihan dan perlindungan yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak di Desa Torobulu