
Perjalanan hidup Laode Ida seperti membentuk sebuah lingkaran yang tak terduga. Dari jalanan demonstrasi sebagai aktivis, menuju Senayan sebagai anggota DPD RI, lalu mengawasi pelayanan publik sebagai Ombudsman Republik Indonesia. Kini, tokoh kelahiran Pulau Muna, Sulawesi Tenggara, itu menghadapi ujian terberat dalam kariernya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin di Gunung Botak, Pulau Buru, Provinsi Maluku
Nama Laode Ida, tokoh kelahiran Pulau Muna, Sulawesi Tenggara, selama ini identik dengan aktivisme, gerakan antikorupsi, dan pengawasan pelayanan publik. Selama dua periode ia duduk sebagai anggota DPD RI tahun 2004 hingga 2014, kemudian dipercaya menjadi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016–2021. Pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2024, ia kembali tampil sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Lukman Abunawas.
Namun, perjalanan panjang tokoh asal Sulawesi Tenggara itu kini memasuki babak yang berbeda.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Namanya disebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk pimpinan PT Wanshuai Indo Mining (WIM) serta puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas pendukung pertambangan.
Meski demikian, La Ode Ida membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kegiatan penambangan, melainkan hanya mendampingi koperasi pemegang izin resmi.
Bagaimana awal keterlibatan La Ode Ida hingga akhirnya berujung pada proses hukum?
Baca juga : Penggeledahan Rujab Wakil Bupati Kolaka Buka Babak Baru Skandal Nikel Rp233 Miliar
Awal Masuk Gunung Botak
Laode Ida mengakui mulai terlibat di Gunung Botak sejak 2022, ketika pemerintah mendorong penataan pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, PT Harmoni Alam Manise (HAM) kemudian bekerja sama dengan 10 koperasi pemegang IPR sebagai “bapak angkat”.
Kata dia, Perusahaan membantu koperasi dalam aspek administrasi, permodalan, pendampingan teknis, hingga pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian emas.
“Kami tidak menambang dan tidak pernah melakukan penambangan. Kami hanya menjadi bapak angkat bagi 10 koperasi,” ujar Laode Ida dalam sejumlah wawancara kepada media.
Pertemuan di Jakarta

Keterlibatan PT HAM terlihat dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu hadir Asisten I Setda Provinsi Maluku sekaligus Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak Djalaludin Salampessy, La Ode Ida, pimpinan PT Wanshuai Indo Mining (WIM) Helena Ismail dan Zhang Gouhui, Camat Kayeli Jasin Wael, serta tokoh adat keturunan Raja Kayeli, Ibrahim Wael dan Salem Wael.
Salampessy menjelaskan dirinya bertemu Laode Ida karena telah lama mengenalnya sebagai sesama kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan bahwa pemerintah hanya memberikan IPR kepada koperasi.
Adapun penentuan investor maupun bapak angkat sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing koperasi.
“Pemerintah tidak ikut menentukan bapak angkat. Itu merupakan keputusan masing-masing koperasi.”
Pernyataan tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar pembelaan La Ode Ida bahwa PT HAM hanya menjadi mitra koperasi, bukan pemegang izin pertambangan.
Baca juga : Modus “Cetak Sawah”, Polisi Bongkar Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Konawe
Ketegangan di Pos Kalianhoni
Sekitar sebulan kemudian, 31 Januari 2026, Gunung Botak kembali menjadi perhatian publik.
Video yang memperlihatkan adu mulut antara Camat Kayeli Jasin Wael dan seorang anggota TNI di Pos Kalianhoni viral di media sosial.
Perdebatan dipicu penghentian alat berat yang sedang bekerja di kawasan Gunung Botak.
Menurut Jasin, alat berat tersebut digunakan untuk penataan kawasan, bukan kegiatan pertambangan ilegal.
“Kalau memang ada penghentian, seharusnya ada surat resmi atau dasar hukum yang jelas,” kata Jasin.
Peristiwa itu memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dengan aparat yang melakukan pengamanan di lapangan mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan Gunung Botak.
Laporan Berujung Penyidikan
Situasi berubah pada April hingga Mei 2026. Ditjen Gakkum ESDM bersama Kodam XV/Pattimura melakukan operasi penertiban di kawasan Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan penyidik menemukan dugaan pembangunan berbagai fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Temuan tersebut meliputi pembangunan jalan operasional, kolam perendaman, laboratorium pengolahan dan pemurnian emas, mess pegawai, serta dugaan penggunaan tenaga kerja asing.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada 22 Mei 2026, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Para pihak kemudian disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Bantahan La Ode Ida

Di tengah proses penyidikan, La Ode Ida menyampaikan klarifikasi melalui sejumlah media lokal dan nasional pada 10 juni 2026.
Ia menegaskan PT HAM tidak pernah melakukan kegiatan penambangan.
Menurutnya, fasilitas yang dibangun merupakan bagian dari persiapan pengolahan dan pemurnian hasil tambang milik koperasi pemegang IPR.
Begitu pula alat berat yang ditemukan aparat. Menurut La Ode Ida, alat tersebut dipakai untuk menyiapkan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan, bukan untuk menggali bijih emas.
Ia juga membantah dugaan keterlibatan 24 warga negara asing dalam aktivitas penambangan.
Menurutnya, para WNA tersebut merupakan tenaga ahli yang didatangkan untuk memberikan pendampingan teknis di bidang pengolahan dan pemurnian emas.
“Kalau dikatakan mereka melakukan penambangan, mana buktinya? Mereka hadir untuk memberikan pendampingan teknis, bukan menggali atau mengambil mineral tambang.”
Sementara itu, penyidik Gakkum ESDM menyatakan seluruh aktivitas tersebut tetap menjadi bagian dari materi penyidikan.
Penetapan Tersangka
Pada 25 Juni 2026, Kementerian ESDM melalui Siaran Pers Nomor 035.Pers/04/SJI/2026 mengumumkan penetapan 26 tersangka dalam perkara dugaan PETI Gunung Botak.
Jeffri Huwae menjelaskan para tersangka diduga berperan dalam pembangunan jalan operasional, fasilitas pengolahan, laboratorium penyulingan emas, hingga sarana pendukung lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan WNI, sedangkan 24 lainnya adalah WNA. Sebanyak 12 WNA telah ditahan, sementara 12 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, La Ode Ida selaku Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM) serta pimpinan PT Wanshuai Indo Mining (WIM) termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Menteri Jumhur: Jangan Datang Ambil Kekayaan Alam Lalu Tinggalkan Kerusakan Lingkungan
Gunung Botak yang Tak Pernah Sepi
Gunung Botak seolah tak pernah benar-benar tidur. Sejak urat emas ditemukan di kawasan pegunungan Pulau Buru pada Oktober 2011, kawasan yang sebelumnya hanya dikenal sebagai hamparan hutan itu berubah menjadi magnet bagi ribuan orang yang datang dari berbagai penjuru Nusantara. Harapan untuk mengubah nasib melalui butiran emas membuat Gunung Botak menjelma menjadi salah satu kawasan pertambangan rakyat terbesar di Indonesia.
Namun, di balik gemerlap logam mulia itu tersimpan kisah yang jauh lebih rumit. Aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin memunculkan persoalan demi persoalan, mulai dari perebutan lahan, praktik pertambangan ilegal, penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas, hingga pencemaran lingkungan yang mengancam sungai dan permukiman warga di sekitarnya.
Selama bertahun-tahun pemerintah berupaya mengakhiri praktik tersebut. Operasi penertiban dilakukan berulang kali dengan melibatkan TNI, Polri, dan berbagai kementerian. Alat berat disita, ribuan penambang diminta meninggalkan lokasi, bahkan kawasan tambang sempat ditutup.
Namun, setiap kali aparat meninggalkan Gunung Botak, aktivitas pertambangan kembali hidup. Tingginya harga emas dan besarnya ketergantungan ekonomi masyarakat membuat kawasan itu sulit benar-benar steril dari aktivitas penambangan.
Menyadari pendekatan represif semata tidak mampu menyelesaikan persoalan, pemerintah kemudian memilih jalan lain. Kawasan Gunung Botak ditata melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sejumlah koperasi.
Namun, proses penataan itu justru melahirkan polemik baru.
Di tengah upaya legalisasi tersebut, muncul pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian emas, pembukaan jalan operasional, hingga penggunaan tenaga kerja asing yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Nama besar Laode Ida pun ikut terseret.
3 thoughts on “Laode Ida Dari Aktivis Antikorupsi hingga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak”
Comments are closed.