
Kendari – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut menjadi upaya hukum Laode Ida untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Baca juga : Laode Ida Dari Aktivis Antikorupsi hingga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan Nomor Perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam klasifikasi perkara yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut berkaitan dengan “Sah atau Tidaknya Pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka.”
Laode Ida tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak yang menjadi termohon adalah Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka. Melalui permohonan tersebut, Laode Ida meminta pengadilan menilai apakah proses penetapan status tersangka terhadap dirinya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Prof Yani Taufik Soroti Dampak Tambang Nikel terhadap Ruang Hidup Suku Bajo di Konawe Utara
Berawal dari Kasus Gunung Botak
Pengajuan praperadilan ini tidak terlepas dari penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan Gunung Botak yang tengah diusut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Melalui Siaran Pers Nomor 035.Pers/04/SJI/2026 yang diterbitkan pada 25 Juni 2026, Kementerian ESDM mengumumkan penetapan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Ditjen Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan para tersangka diduga memiliki peran dalam pembangunan jalan operasional, fasilitas pengolahan mineral, laboratorium penyulingan emas, hingga berbagai sarana pendukung yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari 26 tersangka tersebut, dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Sebanyak 12 WNA telah ditahan, sementara 12 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Nikel Dongkrak Ekonomi Sultra Namun Pertumbuhannya Semu
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian ESDM, Laode Ida yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM), bersama pimpinan PT Wanshuai Indo Mining (WIM), termasuk di antara pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, dengan diajukannya praperadilan, proses hukum memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya akan menilai apakah penetapan tersangka terhadap Laode Ida telah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.