
Penangguhan penahanan terhadap Arya Yudha Pratama (AYP), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak, memunculkan polemik di Kendari. Polisi menyebut keputusan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan tersangka menderita Tuberkulosis (TBC). Namun dua hari kemudian, Kepala Puskesmas Ranomeeto menyatakan AYP datang ke instalasi gawat darurat bukan karena TBC, melainkan hanya mengeluhkan gangguan lambung. Perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan sekaligus keberatan dari keluarga korban dan tim pendamping hukum
KENDARI – Sabtu siang, 4 Juli 2026. Di Markas Polresta Kendari, diumumkan penyidik seketika mengubah arah penanganan sebuah perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka Arya Yudha Pratama (AYP), vokalis grup musik Rockafada tidak dibebaskan dari proses hukum. Namun penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menerima permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis.
“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” ujar Welliwanto.
Menurutnya, selama berada di Rumah Tahanan Polresta Kendari, AYP mengalami gangguan kesehatan. Hasil pemeriksaan tenaga medis menunjukkan tersangka menderita Tuberkulosis (TBC), penyakit yang berpotensi menular melalui droplet sehingga membutuhkan penanganan di luar rumah tahanan demi mencegah risiko penularan kepada penghuni rutan lainnya.
Penjelasan tersebut menjadi dasar kepolisian memberikan penangguhan penahanan.
Baca juga : Penangguhan Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak Tiri di Kendari karena Positif TBC
Sabtu Malam (04/07), Pengacara Tersangka Bicara
Di sebuah warung kopi di Kota Kendari, kuasa hukum AYP menggelar konferensi pers.
Anjas Arie Sada, SH, didampingi Selvi Apriyani, SH, dan Dian Eka Puspita, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kendari karena mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Menurut Anjas, permohonan tersebut diajukan semata-mata karena kondisi kesehatan kliennya membutuhkan fasilitas medis yang lebih memadai dibandingkan yang tersedia di rumah tahanan.
Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami memastikan klien kami tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik,” ujarnya.
Bagi tim kuasa hukum, penangguhan penahanan tidak akan menghambat jalannya penyidikan.
Baca juga : Keluarga Korban Soroti Penangguhan Tersangka Pemerkosaan Anak di Kendari
Dua Hari Kemudian, Muncul Keterangan Berbeda
Senin, 6 Juli 2026. Pernyataan baru datang dari Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra.
Penjelasan itu mengubah arah diskusi. Dadang membenarkan bahwa AYP memang sempat datang ke Unit Gawat Darurat Puskesmas Ranomeeto.
Namun, menurutnya, kedatangan tersebut bukan karena penyakit Tuberkulosis.
“Pasien sempat masuk UGD, bukan dengan penyakit TBC, keluhannya hanya gangguan lambung saja,” ujar Dadang.
Ia juga menjelaskan bahwa AYP tidak menjalani rawat inap. Setelah menjalani observasi, pasien diperbolehkan pulang karena kondisinya telah membaik.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru.
Apakah kondisi kesehatan yang menjadi dasar penangguhan memang sudah dipastikan sebagai TBC?
Baca juga : Pohon Enau Menjadi Saksi, Kekerasan Seksual Berulang Terhadap Perempuan Disabilitas di Kendari
Keberatan dari Pendamping Korban
Senin siang di Kota Kendari, suasana jauh berbeda. Ibu korban yang duduk didampingi tim LBH HAMI Kendari dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Puuwatu.
Melalui siaran langsung di akun Facebook Andre Darmawan, konferensi pers digelar untuk menyampaikan keberatan terhadap penangguhan penahanan tersangka.
Direktur LBH HAMI Kendari, Andre Darmawan, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban sejak laporan pertama dibuat hingga pemeriksaan para saksi.
“Hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menyampaikan keberatan atas penangguhan penahanan tersangka,” katanya.
Andre mengaku sempat menerima informasi bahwa penangguhan berkaitan dengan alat bukti.
Namun setelah polemik berkembang, alasan resmi yang disampaikan kepolisian berubah menjadi faktor kesehatan.
Bagi Andre, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan.
Ia mengaku telah meminta keterangan kepada ibu korban sebagai mantan istri yang selama ini mengenal tersangka.
Menurut Andre, ibu korban tidak pernah mengetahui adanya riwayat penyakit TBC pada diri tersangka.
Informasi yang diterima keluarga juga menyebutkan tersangka baru menjalani perawatan belum lama sebelum penangguhan diberikan.
“Hal itu menimbulkan pertanyaan di pihak keluarga mengenai alasan penangguhan tersebut,” ujarnya.
Namun Andre menegaskan, yang paling dikhawatirkan bukan semata alasan kesehatan. Yang lebih penting adalah keselamatan korban.
Ancaman Datang Lagi Paska Penangguhan Pelaku
Menurut pendamping korban, keputusan penangguhan justru menjadi awal munculnya kembali rasa takut.
Megawati, anggota Satgas PPA Kecamatan Puuwatu, mengatakan korban mengaku kembali dihubungi pelaku setelah penangguhan penahanan diberikan. Korban diajak bertemu di sebuah hotel.
Pelaku disebut menjanjikan akan memesan kendaraan Maxim untuk menjemput korban. Korban juga diminta merahasiakan rencana tersebut dari orang tua maupun tetangganya.
Bahkan, korban diarahkan agar naik kendaraan dari lokasi yang jauh dari rumah agar tidak terlihat orang-orang yang dikenalnya.
Namun korban menolak.
Penolakan itu justru dibalas dengan ancaman.
Korban mengaku diancam bahwa ibunya akan dipukul bahkan dibunuh, sementara adiknya akan dibawa pergi apabila ia tidak memenuhi keinginan pelaku.
Megawati juga mengungkapkan bahwa sebelum ajakan bertemu tersebut, korban mengaku pernah dipaksa mengikuti panggilan video yang mengandung unsur eksploitasi seksual.
Korban sempat menolak dan menghentikan panggilan.
Namun pelaku kembali mengirim pesan.
“Kenapa dimatikan? Angkat lagi. Kalau tidak saya akan memukul mamamu.”. Kata pelaku terhadap korban
Menurut Megawati, karena takut ancaman terhadap ibunya benar-benar terjadi, korban akhirnya kembali mengangkat panggilan video dan berada dalam tekanan untuk mengikuti permintaan pelaku. Korban membuka bajunya. Peristiwa itu terjadi pada malam 3 Juli malam sabtu, paska tersangka ditangguhkan pihak kepolisian.
Menurut Andre Darmawan, hal terpenting yang ingin disampaikan pihaknya adalah kondisi psikologis korban yang kembali diliputi rasa takut setelah tersangka memperoleh penangguhan penahanan.
“Yang ingin kami sampaikan hari ini adalah bahwa korban merasa tidak aman. Kekhawatiran itu nyata. Korban kembali terancam setelah pelaku memperoleh penangguhan penahanan,” ujar Andre.
Atas dasar itu, Andre mendesak pihak kepolisian untuk meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan dan kembali menahan tersangka demi menjamin rasa aman serta perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.