
KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menegaskan bahwa Arya Yudha Pratama (42), vokalis grup musik Rockafada di Kota Kendari yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun, tidak dibebaskan, melainkan hanya memperoleh penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik menerima permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi kesehatan Arya Yudha Pratama.
“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif,” kata Welli, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga : Keluarga Korban Soroti Penangguhan Tersangka Pemerkosaan Anak di Kendari
Menurut Welli, selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Kendari, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang dibuktikan melalui rekam medis tenaga kesehatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Arya Yudha Pratama terjangkit Tuberkulosis (TBC). Penyakit tersebut dinilai berpotensi menular melalui droplet sehingga penyidik mempertimbangkan perlunya penanganan medis intensif di luar rumah tahanan guna mencegah risiko penularan kepada penghuni rutan lainnya.
Atas dasar itu, penyidik menggelar perkara untuk membahas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Muswanto Utama. Hasil gelar perkara memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan sejumlah persyaratan.
Selama menjalani penangguhan penahanan, Arya Yudha Pratama diwajibkan melapor ke Polresta Kendari setiap hari Senin dan Kamis serta tetap berada dalam pengawasan penyidik. Saat ini, tersangka diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga : Pohon Enau Menjadi Saksi, Kekerasan Seksual Berulang Terhadap Perempuan Disabilitas di Kendari
Welli menegaskan, penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan, sementara berkas perkara telah memasuki tahap I untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
“Saat ini SPDP telah dikirim ke kejaksaan. Bahkan berkas perkara sudah memasuki tahap I dan sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi tersangka telah pulih dan dapat kembali menjalani aktivitas normal, maka penangguhan penahanan akan dicabut dan Arya Yudha Pratama kembali menjalani masa penahanan.
Sementara itu, keputusan penangguhan penahanan tersebut memunculkan kekhawatiran dari keluarga korban. Ibu korban berinisial NB (33) mengaku khawatir terhadap keselamatan dan kondisi psikologis anaknya yang masih mengalami trauma akibat dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi sejak 2024 hingga 2026.
Meski demikian, Polresta Kendari memastikan penangguhan penahanan tidak menghapus status hukum Arya Yudha Pratama sebagai tersangka dan proses penyidikan tetap berlanjut hingga perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1 thought on “Penangguhan Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak Tiri di Kendari karena Positif TBC”
Comments are closed.