
KENDARI – Keputusan penyidik Polresta Kendari memberikan penangguhan penahanan terhadap Arya Yudha Pratama (42), vokalis grup musik Rockafada yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya, memunculkan keresahan di pihak keluarga korban.
Bagi ibu korban berinisial NB (33) dikutip dari Media Kendari hari ini, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan prosedur hukum. Yang paling dikhawatirkannya adalah keselamatan dan kondisi psikologis putrinya yang hingga kini masih berupaya memulihkan diri dari trauma.
NB mengaku anaknya kini diliputi rasa takut untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari. Bahkan, berangkat ke sekolah pun menjadi hal yang membuat korban merasa tidak aman.
“Kenapa tersangka pemerkosaan bisa ditangguhkan? Pencuri saja ditahan. Saya ingin menyekolahkan anak, tapi dia takut terjadi apa-apa di jalan. Di rumah pun kami merasa tidak aman,” ujar NB, Rabu (1/7/2026) kepada Media Kendari Hari ini.
Menurut NB, keberadaan tersangka di luar tahanan juga memicu kekhawatiran akan munculnya konflik dengan keluarga besar korban. Ia mengaku terus mengingatkan keluarganya agar tidak mengambil tindakan di luar hukum, meskipun emosi mereka terus terpancing.
Ia khawatir apabila terjadi sesuatu di kemudian hari, justru keluarganya yang akan dipersalahkan.
Keluarga korban juga mempertanyakan alasan penangguhan penahanan karena, menurut mereka, tersangka disebut positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko tersangka mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain selama proses hukum masih berjalan.
Saat meminta penjelasan kepada penyidik, NB mengaku memperoleh informasi bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan tambahan alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Menurut penjelasan yang diterimanya, hingga kini belum terdapat saksi yang melihat secara langsung dugaan tindak pidana tersebut sehingga penyidik masih berupaya melengkapi pembuktian.
“Pak Kanit menyampaikan penangguhan dilakukan karena bukti dinilai belum cukup. Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian sehingga harus menghadirkan saksi yang menyaksikan secara langsung,” katanya.
Kasus Terungkap dari Sang Ibu
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal Juni 2026, setelah ibu korban menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada mantan suaminya.
Menurut keterangan penyidik yang disampaikan saat itu, kecurigaan bermula ketika pelapor mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan setelah pulang dari bepergian. Meski korban mengaku tidak ada orang yang datang ke rumah, sang ibu tetap merasa ada sesuatu yang tidak beres.
Kecurigaan semakin kuat karena ponsel pelapor masih terhubung dengan akun email milik mantan suaminya. Dari sana, ia mulai menelusuri aktivitas digital anaknya.
Petunjuk penting ditemukan pada 28 Mei 2026 ketika pelapor memeriksa riwayat perjalanan aplikasi ojek online di telepon genggam korban. Riwayat tersebut menunjukkan adanya perjalanan menuju rumah kos yang ditempati tersangka di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Penelusuran kemudian berlanjut ke percakapan direct message (DM) Instagram korban. Dari komunikasi itu, pelapor menemukan isi percakapan yang dinilai tidak lazim dan menunjukkan kedekatan yang tidak semestinya antara seorang ayah tiri dan anak.
Berbekal temuan tersebut, pelapor akhirnya meminta putrinya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam kondisi menangis, korban mengaku telah mengalami dugaan kekerasan seksual sejak Maret 2024, ketika tersangka masih berstatus sebagai suami sah ibunya.
Korban juga mengaku peristiwa itu diduga terjadi berulang kali hingga tahun 2026. Menurut pengakuannya kepada penyidik, pelaku kerap memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban sedang berada di luar rumah.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan perkara itu ke Polresta Kendari.
Penangkapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap Arya Yudha Pratama di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Senin (1/6/2026).
Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak.
Namun, sebulan setelah penangkapan, penyidik memberikan penangguhan penahanan. Keputusan itu memunculkan pertanyaan dari keluarga korban mengenai pertimbangan hukum yang digunakan, terutama karena status tersangka telah ditetapkan dan perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau maupun Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Rais Patanra belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberian penangguhan penahanan kepada tersangka.
2 thoughts on “Keluarga Korban Soroti Penangguhan Tersangka Pemerkosaan Anak di Kendari”
Comments are closed.