
JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, turut memunculkan sorotan terhadap pertemuannya dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Perhatian publik mengarah pada pengakuan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi. Meski amplop tersebut disebut telah dikembalikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelenggara negara semestinya melaporkan adanya dugaan gratifikasi.
Kronologi Peristiwa
2 Juni 2026, Raja Juli Antoni menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kementerian Kehutanan. Seusai pertemuan, menurut Raja Juli, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Mengetahui hal itu, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah membuka amplop sehingga tidak mengetahui isinya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
2–12 Juni 2026, Menurut Raja Juli, pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena penyesuaian jadwal kedinasan.
12 Juni 2026, Amplop akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut proses pengembalian dilakukan dengan dokumentasi lengkap dan disertai tanda terima bermeterai.
Ia juga menegaskan pengembalian dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.
“Amplopnya sudah dikembalikan sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
KPK: Amplop Semestinya Dilaporkan
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” kata Ahmad Taufik Husein.
Menurutnya, kewajiban tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya permintaan dari pihak lain karena telah menjadi bagian dari tanggung jawab setiap penyelenggara negara.
Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara.
Menurut Anshar, apabila penyidik memandang perlu meminta keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, proses tersebut harus dilakukan demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap jajaran kabinet apabila nantinya ditemukan pelanggaran etik maupun hukum.
Anshar menegaskan desakan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap Raja Juli Antoni, melainkan dukungan terhadap proses hukum yang profesional, independen, dan tanpa intervensi.
Alumni Jurusan Akidah Filsafat UIN Raden Intan Lampung, Junaidi Jamsari, menilai mekanisme pengembalian amplop yang disampaikan kepada publik terlihat sangat sistematis karena melibatkan surat tugas, koordinasi dengan kepolisian, hingga tanda terima bermeterai.
Dalam pandangannya, ia mempertanyakan apakah amplop tersebut tetap akan dikembalikan apabila tidak terjadi OTT KPK terhadap Bupati Kuansing.
Junaidi kemudian membandingkan peristiwa tersebut dengan kisah integritas Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebagai refleksi mengenai pentingnya kejujuran pejabat publik.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi KPK yang menyatakan Raja Juli Antoni akan diperiksa sebagai saksi maupun pihak lain dalam perkara tersebut.
Namun, KPK telah menyatakan membuka kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Menteri Kehutanan, apabila keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pembuktian yang ditentukan penyidik KPK. Sampai saat ini, belum ada jadwal ataupun surat panggilan resmi yang diumumkan kepada publik.
1 thought on “Kasus Amplop Kuansing, Akankah Menteri Raja Juli Antoni Diperiksa KPK ?”
Comments are closed.