
JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan hukum yang tengah menjadi sorotan publik terkait Sekretaris Jenderal PSI sekaligus Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Pernyataan tersebut disampaikan Kaesang sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan mengenai pengakuan Raja Juli Antoni yang menerima, lalu mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Baca juga : Kasus Amplop Kuansing, Akankah Menteri Raja Juli Antoni Diperiksa KPK ?
Kaesang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang beredar di ruang publik.
“Jangan mudah terpancing oleh narasi yang dipotong-potong. Dalam setiap persoalan hukum, kita harus membedakan mana fakta, mana opini, dan mana sekadar framing yang dibangun untuk menggiring persepsi publik,” kata Kaesang via facebook @kaesangpangerep hari ini (09/07).
Menurut Kaesang, meskipun nama Raja Juli Antoni ikut disebut dalam berbagai pemberitaan mengenai perkara yang menjerat Bupati Kuansing, proses hukum harus tetap dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Nama Bung Raja Juli ikut disebut dalam berbagai pemberitaan terkait kasus Bupati Kuansing. Namun, biarlah proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan yang belum teruji,” ujarnya.
Kaesang juga menilai ruang publik perlu diisi dengan diskusi yang didasarkan pada fakta, bukan spekulasi. Ia mengatakan meningkatnya perhatian publik terhadap PSI dapat memunculkan berbagai isu yang perlu disikapi secara bijaksana.
“PSI percaya bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang publik yang jernih. Ketika elektabilitas dan perhatian publik terhadap PSI terus meningkat, tentu akan ada berbagai isu yang bermunculan. Karena itu, kita tidak boleh mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” katanya.
Baca juga : Yel-Yel “Hidup Jokowi” Menggema Sambut Kedatangan Jokowi di Bandar Lampung
Lebih lanjut, Kaesang menegaskan komitmen PSI terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi.
“Sejak awal, PSI konsisten mendukung politik yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh goyah hanya karena adanya serangan, fitnah, ataupun hoaks,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Kaesang mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta mengawal proses penegakan hukum secara objektif.
“Mari sama-sama menghormati asas praduga tak bersalah, mengawal penegakan hukum secara adil, dan menjadikan fakta sebagai pegangan utama. Indonesia membutuhkan diskusi publik yang sehat, bukan saling menjatuhkan dengan informasi yang belum terbukti,” tutup Kaesang.
Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi turut menyoroti pengakuan Raja Juli Antoni mengenai sebuah amplop yang ditinggalkan usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan. Raja Juli menyatakan amplop tersebut tidak pernah dibuka dan telah dikembalikan kepada Bupati Kuansing sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, KPK menyatakan penyelenggara negara pada prinsipnya memiliki kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi KPK yang menetapkan Raja Juli Antoni sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. KPK menyatakan pemanggilan terhadap siapa pun akan dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.