
KONAWE – Dari kejauhan, aktivitas alat berat di sebuah lahan di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, tampak seperti pekerjaan biasa. Excavator bergerak perlahan, dump truk datang silih berganti, sementara hamparan tanah terus berubah bentuk.
Namun, di balik aktivitas yang disebut-sebut sebagai pekerjaan pencetakan sawah, aparat kepolisian menduga ada praktik lain yang sedang berlangsung.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) akhirnya turun ke lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap temuan yang berbeda dari laporan awal.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, mengatakan petugas menemukan excavator yang diduga sedang memuat pasir ke dump truk, bukan melakukan pekerjaan pencetakan sawah sebagaimana diklaim.
“Modusnya mengatasnamakan kegiatan cetak sawah. Namun setelah kami cek di lapangan, ternyata alat berat itu digunakan untuk memuat pasir ke dump truk,” ujarnya, Kamis (2/7/2026) kepada media lokal suara sultra.
Polisi mengamankan satu unit excavator dari lokasi yang disebut berada di lahan milik seseorang bernama Kani di Kecamatan Uepai.
Alat berat tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Konawe sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Alat berat itu kami amankan dua hari lalu di lokasi milik Pak Kani, Kecamatan Uepai. Kemarin sudah kami bawa ke Polres Konawe untuk kepentingan penyelidikan,” kata Jefri.
AKP Jefri menegaskan bahwa Polres Konawe berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa membedakan pelaku.
“Kami konsisten melakukan penegakan hukum. Tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan hukum akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas alumnus Akademi Kepolisian Tahun 2017 itu.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pertambangan tanpa izin kerap menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan. Di sisi lain, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pengamanan alat berat, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut agar memberikan efek jera dan melindungi lingkungan dari eksploitasi yang melanggar hukum.
1 thought on “Modus “Cetak Sawah”, Polisi Bongkar Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Konawe”
Comments are closed.