
Buruh PT ABM Kendari menuntut kepastian hak atas upah, kontrak kerja, dan dugaan pemotongan gaji. Sengketa kini dimediasi DPRD Kota Kendari.
KENDARI — Setiap akhir bulan, seorang pekerja di PT Anoa Bintang Metalindo (ABM) selalu menghitung ulang isi rekeningnya. Angkanya hampir tidak pernah berubah sekitar Rp2,6 juta. Ia menghitung lagi, mencoba memastikan tidak ada yang terlewat.
Namun yang membuatnya gelisah bukan hanya besaran gaji yang diterima, melainkan pertanyaan yang tak pernah memperoleh jawaban, mengapa jumlah itu berbeda dengan yang menurutnya semestinya ia terima, dan mengapa tak pernah ada slip gaji yang menjelaskan potongan tersebut?
Pertanyaan itu lama dipendam. Sampai akhirnya ia dan sejumlah rekan kerja memilih menyuarakannya.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, halaman depan PT Anoa Bintang Metalindo di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dipenuhi puluhan anggota Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) Sulawesi Tenggara. Mereka datang bukan hanya membawa spanduk, tetapi juga membawa daftar panjang dugaan pelanggaran hak pekerja yang menurut mereka telah berlangsung cukup lama.
Di hadapan gerbang perusahaan, tuntutan mereka terdengar sederhana: transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Namun di balik tuntutan itu tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Sekretaris SBKB Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan persoalan di PT ABM bukan lagi sekadar perselisihan hubungan industrial, melainkan menyangkut hak-hak normatif pekerja yang menurut mereka tidak dipenuhi.
Ia menyebut sebagian pekerja tidak pernah menerima kontrak kerja.
“Kontrak kerja merupakan dasar hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Kalau itu saja tidak diberikan, bagaimana kepastian hak-hak pekerja bisa dijamin,” katanya.
SBKB juga mempersoalkan besaran upah yang diterima pekerja. Menurut Ilham, sebagian pekerja hanya memperoleh sekitar Rp2,6 juta per bulan. Nilai tersebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Tahun 2026 sebesar Rp3.516.070 maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara sebesar Rp3.306.496.
Persoalan lain muncul ketika serikat buruh mempertanyakan dugaan perbedaan antara penghasilan yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang diterima pekerja.
“Informasi yang kami terima, gaji yang dilaporkan ke BPJS sekitar Rp3,5 juta. Tetapi yang diterima pekerja hanya sekitar Rp2,6 juta. Kalau memang ada selisih, perusahaan wajib menjelaskan potongan itu digunakan untuk apa,” ujar Ilham.
Menurut SBKB, pekerja juga mengaku tidak pernah menerima slip gaji. Akibatnya, mereka tidak mengetahui rincian komponen penghasilan maupun alasan pemotongan yang dilakukan setiap bulan.
Salah seorang pekerja, menurut serikat buruh, bahkan mengaku gajinya dipotong hingga Rp1,5 juta setelah dua kali tidak masuk kerja.
“Kalau memang ada sanksi, harus ada dasar hukumnya dan dijelaskan kepada pekerja. Tidak bisa perusahaan memotong gaji secara sepihak tanpa penjelasan,” kata Ilham.
Ketika empat pekerja mempertanyakan pemotongan tersebut kepada perusahaan, cerita mereka justru memasuki babak baru.
Keempatnya, menurut SBKB, dimutasi ke Makassar.
Bagi serikat buruh, mutasi itu bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan diduga menjadi bentuk tekanan terhadap pekerja yang mempertanyakan haknya.
“Empat karyawan yang mempertanyakan haknya malah dimutasi ke Makassar. Kami menduga ini merupakan bentuk intimidasi terhadap pekerja yang berani menyampaikan keberatan,” ujar Ilham.
Dugaan yang paling mengkhawatirkan muncul ketika SBKB menyampaikan informasi yang mereka peroleh mengenai adanya ancaman kekerasan terhadap empat pekerja tersebut.
Ilham mengatakan seorang pimpinan perusahaan yang disebut sebagai “Babe” diduga meminta manajer PT ABM di Kendari menyiapkan dua bilah badik untuk mengajak para pekerja berduel satu lawan satu.
“Kalau dugaan ini benar, tentu sangat memprihatinkan. Persoalan ketenagakerjaan tidak boleh diselesaikan dengan ancaman, apalagi kekerasan,” katanya.
Selain persoalan hubungan kerja, SBKB juga meminta pemerintah menelusuri legalitas operasional perusahaan. Menurut mereka, PT ABM diduga hanya mengantongi izin gudang, sementara di lokasi terdapat aktivitas produksi yang menyerupai pabrik.
“Kami meminta instansi terkait memeriksa seluruh perizinan perusahaan agar semuanya terang. Jangan sampai ada aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Ilham.
Di tengah berbagai tudingan tersebut, pihak PT Anoa Bintang Metalindo belum memberikan penjelasan kepada media.
Media DPRD Kota Kendari
Enam hari berselang, Senin, 27 Juli 2026, persoalan itu berpindah dari jalanan ke ruang rapat Komisi I DPRD Kota Kendari.
Di ruang yang lebih tenang, para pihak akhirnya duduk dalam satu meja.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Abd Arman, bersama Wakil Ketua Komisi I Arwin serta anggota Jumran dan Nasaruddin Saud. Hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, manajemen PT ABM, serta pengurus SBKB.
Alih-alih langsung mengambil kesimpulan, Komisi I memilih memberikan ruang bagi mekanisme yang diatur dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
RDP memutuskan memberi kesempatan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memediasi kedua belah pihak.
Hasil mediasi nantinya akan dilaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Kendari. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, DPRD akan kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk menentukan langkah lanjutan.
Pilihan tersebut mencerminkan keyakinan bahwa konflik hubungan industrial tidak selalu harus berakhir di ruang sidang atau melalui aksi demonstrasi. Mediasi masih menjadi ruang yang memberi kesempatan bagi pekerja dan pengusaha untuk saling menjelaskan posisi masing-masing serta mencari penyelesaian tanpa memutus hubungan kerja.
Namun bagi para pekerja yang telah lebih dahulu menyampaikan keberatan mereka, proses mediasi itu hanyalah awal.
Yang mereka harapkan bukan sekadar pertemuan, melainkan jawaban atas pertanyaan yang selama ini mereka bawa setiap akhir bulan, apakah hak-hak mereka benar-benar telah dipenuhi sesuai ketentuan, atau justru ada sesuatu yang selama ini luput dari pengawasan.