
Gubernur Sultra akan mempercepat penertiban aset daerah menyusul temuan BPK dan KPK. Ribuan bidang tanah pemerintah belum bersertifikat
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempercepat penertiban aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum. Program ini meliputi pendataan ulang, penyelesaian sengketa, dan percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (13/7/2026).
Menurut gubernur, penertiban aset merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Andi Sumangerukka mengatakan seluruh masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan memperkuat kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
Tanah Pemerintah Belum Memiliki Kepastian Hukum
Urgensi penertiban aset itu terlihat dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV mencatat pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara memiliki 14.824 bidang tanah dengan luas sekitar 167,1 juta meter persegi. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp10,2 triliun.
Namun, tingkat sertifikasi baru mencapai 41,76 persen. Dengan kata lain, baru sekitar Rp6,5 triliun aset yang telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih belum memiliki kepastian hukum.
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, meminta seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan sertifikasi aset.
“Sertifikasi atas nama pemda harus segera diterbitkan. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mencegah potensi kehilangan aset dan konflik pertanahan,” kata Edi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kantor Gubernur Sultra, 7 Mei 2026, yang dikutip dari website KPK.
Administrasi yang Lemah Membuka Celah Korupsi
KPK menilai persoalan aset tidak berhenti pada sertifikasi. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih menyimpan sejumlah titik rawan korupsi.
Temuan KPK meliputi aset hasil pengadaan yang belum tercatat secara optimal, lemahnya sistem penatausahaan, minimnya anggaran sertifikasi, hingga penyalahgunaan aset oleh oknum aparatur sipil negara.
Selain itu, banyak aset pemerintah belum dimanfaatkan sesuai nilai ekonominya. Akibatnya, kekayaan daerah belum memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan daerah.
Penataan aset daerah berdasarkan Kementerian Dalam Negeri yang mengaturnya melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur seluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah. Mulai dari penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemindahtanganan aset.
Tujuannya memastikan setiap aset pemerintah tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta digunakan sesuai fungsi dan kepentingan publik.
Barang milik daerah mencakup seluruh aset yang dibeli menggunakan anggaran negara, seperti tanah, bangunan, kendaraan dinas, serta fasilitas pelayanan masyarakat.
Penertiban aset bukan hanya menerbitkan sertifikat. Pemerintah juga akan memastikan setiap aset terdata, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal.
Inventarisasi yang baik akan mengurangi risiko sengketa, penyalahgunaan, maupun hilangnya aset pemerintah. Pada saat yang sama, aset yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dengan nilai mencapai Rp10,2 triliun, aset pemerintah merupakan kekayaan strategis. Keberhasilan penertiban aset akan menjadi salah satu indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Tenggara.