
KENDARI — Setelah polemik pemindahan sejumlah tenaga kesehatan dan gelombang protes Warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo, Pemerintah Kota Kendari didesak menunjuk pelaksana tugas PLT untuk memimpin Puskesmas Nambo, menggantikan kepala puskesmas sebelumnya.
Keputusan itu menjadi babak baru dari konflik yang selama beberapa hari terakhir menyita perhatian publik.
Suara DPRD
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari pada Senin, 13 Juli 2026, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, secara terbuka meminta Pemerintah Kota mengambil langkah tegas terhadap Kepala Puskesmas Nambo.
Menurut Ashar, pergantian sejumlah tenaga kesehatan tidak lagi dapat dipandang sebagai rotasi organisasi yang lazim.
“Diganti semua, berdasarkan keinginan dia. Sebenarnya kalau pergantian itu normatif, bergantung pimpinan, berdasarkan kinerja, itu normatif. Nah, kalau dia berjalan dalam kondisi normal, fine-fine saja. Hanya persoalannya, ini sudah tidak normal. Dia mengganti karena balas dendam. Saya nilainya begitu,” ujarnya.
Ashar juga menyinggung adanya sanksi teguran keras dari Dinas Kesehatan Kota Kendari terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut pernah terjadi di lingkungan Puskesmas Nambo.
“Kalau kita tidak kencang-kencangan, bagaimana ceritanya kalau begini? Kan dalam tanda kutip, terkesan dilindung. Sudah nyata kok melakukan perbuatan tercela (pungli), kenapa tidak dicopot? Berarti ada sesuatu,” katanya.
Dalam forum tersebut, Komisi III mendesak Pemerintah Kota segera mengambil keputusan agar konflik tidak semakin meluas.
“Karena kita hanya butuh solusi, apa kebijakan yang mau diambil, kita tunggu itu. Tadi sudah disepakati, kita tinggal tunggu. Hari ini, itu dinonaktifkan dan ditunjuk Plt. Ya, kita tunggu,” ujar Ashar.
Ia berharap pergantian pimpinan mampu memulihkan suasana kerja di Puskesmas Nambo dan mengakhiri polemik yang berkembang.
Ashar juga menegaskan Komisi III akan terus mengawal agar tenaga kesehatan yang sebelumnya dipindahkan dapat dikembalikan ke wilayah tugas semula.
“Kita berharap nanti pas adanya pemimpin baru itu dikembalikan. Karena kalau tidak, sama saja akan terus bergejolak. Karena bukan lagi nakes yang marah, tapi warganya. Warga yang menolak, jadi harus dikembalikan,” katanya.
Namun, kisruh yang berujung pada pencopotan Kepala Puskesmas Nambo itu sesungguhnya tidak bermula di ruang rapat DPRD.
Baca juga : Warga Demo Kepala Puskesmas Nambo karena Dinilai Otoriter – Aequitas Frames
Suara Warga
Enam hari sebelumnya, Selasa pagi, 7 Juli 2026, halaman BLUD UPTD Puskesmas Nambo dipenuhi puluhan perempuan dari Kelurahan Sambuli. Sebagian menggendong anak, sebagian lainnya membawa balita yang belum lepas dari pelukan ibunya. Mereka berdiri sambil menggenggam karton bertuliskan tuntutan.
“Kami tidak terima bidan kami digantikan.”
“Kembalikan bidan kelurahan demi pelayanan kesehatan terbaik untuk warga.”
Mereka datang bukan untuk memeriksakan kesehatan.
Mereka datang mempertahankan Fitrana Safitri, atau yang lebih dikenal sebagai Bidan Pepi, tenaga kesehatan yang selama bertahun-tahun mendampingi ibu hamil, balita, remaja, hingga lansia di Kelurahan Sambuli.
Di kawasan pesisir yang cukup jauh dari pusat Kota Kendari itu, Bidan Pepi bukan sekadar aparatur sipil negara. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan warga. Ia mengenal keluarga-keluarga yang didampinginya, hadir dalam kegiatan Posyandu, dan membangun hubungan kepercayaan yang tidak dapat diukur hanya dengan indikator administrasi.
Karena itu, ketika keputusan pemindahannya diumumkan, sebagian warga merasa kehilangan sebelum benar-benar ditinggalkan.
“Kami merasa keputusan ini diambil tanpa mendengar suara masyarakat. Selama ini Bidan Pepi bekerja dengan baik dan memahami kebutuhan warga. Karena itu kami menilai gaya kepemimpinan Kepala Puskesmas cenderung otoriter dalam mengambil keputusan,” ujar salah seorang peserta aksi.
Di tengah kerumunan, seorang ibu bahkan mengancam akan memboikot seluruh kegiatan Posyandu apabila Bidan Pepi tidak dikembalikan.
“Kalau Bidan Pepi tidak dikembalikan, kami tidak akan mengikuti kegiatan Posyandu. Baik Posyandu balita, remaja maupun lansia, kader Posyandu juga tidak akan menjalankan kegiatan kalau bukan Bidan Pepi yang mendampingi,” katanya.
Baca juga : Pimpinan DPR Temui Massa Aksi, Bahas BBM, MBG hingga Mahasiswa yang Ditahan
Di sisi lain, Kepala BLUD UPTD Puskesmas Nambo, Irmawaty Nurdin, SKM, menegaskan bahwa pemindahan Bidan Pepi merupakan kewenangan pimpinan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas.
“Pergantian bidan merupakan kewenangan pimpinan dan telah dilakukan sesuai hasil evaluasi kinerja,” ujarnya.
Menurut Irmawaty, keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan tugas ASN dan dituangkan dalam surat rekomendasi Nomor 914/PKM-NBO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kota Kendari.
“Kami menilai ada tindakan yang mengganggu kondusivitas pelayanan kesehatan sehingga perlu dilakukan evaluasi penempatan pegawai,” katanya.
Di titik inilah dua pandangan bertemu.
Bagi masyarakat Sambuli, persoalan ini adalah tentang kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun antara warga dan tenaga kesehatan.
Bagi manajemen puskesmas, persoalan ini merupakan bagian dari kewenangan organisasi dalam menjaga disiplin dan tata kelola birokrasi.
Perbedaan cara memandang itulah yang akhirnya membawa sengketa internal sebuah puskesmas ke ruang politik, hingga DPRD Kota Kendari turun tangan dan meminta Pemerintah Kota segera mengambil keputusan terhadap kepemimpinan di Puskesmas Nambo.