
KENDARI – Selasa pagi (7/7/2026), halaman BLUD UPTD Puskesmas Nambo dipenuhi puluhan perempuan dari Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Sebagian datang mengenakan pakaian sederhana, sebagian lainnya membawa anak-anak mereka. Di tangan mereka terbentang karton-karton bertuliskan tuntutan.
Aksi ini untuk mempertahankan seorang bidan yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Sambuli merupakan kelurahan yang berada di ujung Kota Kendari yang berada dekat perbatasan Kabupaten Konawe Selatan. Kawasan pesisir ini berjarak cukup jauh dari pusat pemerintahan kota sehingga keberadaan tenaga kesehatan memiliki arti penting bagi masyarakat. Di wilayah inilah nama Fitrana Safitri, yang akrab disapa Bidan Pepi, dikenal karena rutin mendampingi ibu hamil, balita, remaja, hingga lansia melalui berbagai kegiatan Posyandu.
Keputusan Kepala BLUD UPTD Puskesmas Nambo memindahkan Bidan Pepi dari wilayah tugasnya memicu reaksi masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat maupun hubungan pelayanan yang telah terbangun selama bertahun-tahun. Menurut mereka, Bidan Pepi selama ini memiliki kinerja yang baik dan dekat dengan warga.
“Kami merasa keputusan ini diambil tanpa mendengar suara masyarakat. Selama ini Bidan Pepi bekerja dengan baik dan memahami kebutuhan warga. Karena itu kami menilai gaya kepemimpinan Kepala Puskesmas cenderung otoriter dalam mengambil keputusan,” ujar salah seorang peserta aksi.
Di depan Puskesmas Nambo, warga bergantian menyampaikan aspirasi.
Beberapa membentangkan poster bertuliskan,
“Kami tidak terima bidan kami digantikan”,
sementara poster lainnya berbunyi,
“Kembalikan bidan kelurahan demi pelayanan kesehatan terbaik untuk warga.”
Bagi masyarakat Sambuli, keberadaan Bidan Pepi telah menjadi bagian dari kehidupan warga, mulai dari mendampingi proses kehamilan, persalinan, pelayanan balita, hingga kegiatan Posyandu lansia. Kedekatan itulah yang membuat keputusan mutasi sulit diterima.
“Kalau Bidan Pepi tidak dikembalikan, kami tidak akan mengikuti kegiatan Posyandu. Baik Posyandu balita, remaja maupun lansia, kader Posyandu juga tidak akan menjalankan kegiatan kalau bukan Bidan Pepi yang mendampingi,” ujar ancaman seorang ibu di tengah aksi.
Di sisi lain, Kepala BLUD UPTD Puskesmas Nambo, Irmawaty Nurdin, SKM, menegaskan bahwa mutasi Bidan Pepi merupakan kewenangan pimpinan puskesmas yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
“Pergantian bidan merupakan kewenangan pimpinan dan telah dilakukan sesuai hasil evaluasi kinerja,” kata Irmawaty kepada media.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba. Pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah tindakan yang dinilai tidak sejalan dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga etika, disiplin, dan kondusivitas lingkungan kerja.
Irmawaty menjelaskan bahwa dasar keputusan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Nomor 914/PKM-NBO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kota Kendari.
“Kami menilai ada tindakan yang mengganggu kondusivitas pelayanan kesehatan sehingga perlu dilakukan evaluasi penempatan pegawai,” ujar Irmawaty.
Perbedaan pandangan antara masyarakat dengan Kepala Puskesmas Nambo memperlihatkan adanya dua kepentingan yang sama-sama perlu diperhatikan.
Di satu sisi, warga mempertahankan tenaga kesehatan yang mereka percaya telah memberikan pelayanan terbaik. Di sisi lain, Kepala puskesmas Nambo menyatakan bahwa penempatan pegawai merupakan bagian dari kewenangan organisasi yang didasarkan pada evaluasi disiplin dan kinerja.
Hingga aksi berakhir, Warga berharap Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Walikota Kendari, Siska Karina Imran dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat, Puskesmas Nambo, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan agar polemik ini tidak berlarut-larut serta tidak mengganggu pelayanan kesehatan ibu dan anak di Kelurahan Sambuli.