BOMBANA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bombana resmi menghapus alokasi pertambangan nikel di Pulau Kabaena dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan revisi RTRW yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Arsad, pada Selasa (28/4/2026). Langkah itu disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang lebih tinggi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebelumnya, Pasal 37 Ayat (2) dalam draf RTRW Bombana masih mengakomodasi aktivitas pertambangan nikel di seluruh kecamatan di Pulau Kabaena. Namun dalam pembahasan terbaru, ketentuan tersebut dicabut.
Penghapusan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 serta ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Meski demikian, kawasan pertambangan tetap dipertahankan pada wilayah daratan Bombana, yakni Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara yang masuk dalam kawasan pertambangan emas.
Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Arsad, mengatakan keputusan tersebut diambil agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
“Ini karena kita harus menegakkan aturan secara baik, karena jangan sampai kita jadi bumerang di masyarakat terkait penempatan aturan yang lebih tinggi. Namun kita masukkan Kabaena sebagai wilayah pertambangan rakyat, sesuai dengan wilayahnya,” ujar Arsad.
Keputusan DPRD Bombana itu mendapat apresiasi dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai langkah tersebut sebagai kemajuan penting dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan ekosistem pesisir dan pulau kecil dari dampak aktivitas ekstraktif.
Selain mengapresiasi penghapusan alokasi tambang nikel dalam RTRW, kelompok masyarakat sipil juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Pulau Kabaena.
Di tengah polemik tersebut, komentar seorang pemuda asal Bombana bernama Abdi Mahatma turut menjadi perhatian di media sosial Facebook. Melalui unggahannya, Abdi menanggapi pertanyaan sebagian masyarakat mengenai masa depan ekonomi warga apabila aktivitas tambang dihentikan.
Menurutnya, masyarakat Kabaena sejatinya telah lama hidup dari hasil perkebunan dan sumber daya alam non tambang sebelum industri nikel berkembang pesat di wilayah itu.
“Soal mau kerja apa nanti? Kami semua yang ada di foto ini dulu hidup dari jambu mete, kelapa, gula merah, bambu, dan juga rotan. Semua bisa menyelesaikan pendidikannya dengan sumber daya itu,” tulis Abdi dalam unggahannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sepenuhnya bergantung pada sektor tambang. Abdi menyarankan masyarakat, khususnya generasi muda, mulai mempersiapkan usaha dan keterampilan lain sebagai penopang ekonomi di masa depan.
“Saat ini, gass memang mi itu RKAB, kapalkan dan jual. Menabung memang, jadikan deposito, persiapkan buka usaha. Anak muda, belajar mi ‘monsesei’, ‘rumada’, ‘meuma’, mekulou,” lanjutnya.
Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan dari warganet dan dinilai merefleksikan kegelisahan sekaligus harapan sebagian masyarakat Kabaena terhadap masa depan pulau mereka pasca aktivitas tambang.
Pulau Kabaena sendiri merupakan salah satu pulau kecil di Sulawesi Tenggara dengan luas sekitar 892 kilometer persegi dan selama bertahun-tahun menjadi kawasan eksploitasi tambang nikel.
