Tabir gelap eksploitasi anak di bawah umur kembali terungkap di Kota Kendari. Seorang remaja putri berinisial R (16), yang tercatat masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), ditemukan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual yang melibatkan jaringan mucikari.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bergerak cepat meringkus empat pelaku pria, yakni KI (21/27), DI (26), DO (22), dan AR (31). Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 19.41 WITA berdasarkan laporan resmi pihak keluarga korban dengan nomor laporan LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polres Kendari.
Di balik kasus ini, terungkap fakta memilukan mengenai latar belakang korban. R, yang berasal dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengaku nekat terjun ke dunia prostitusi setelah terlibat pertengkaran hebat dengan orang tuanya empat bulan lalu.
Ia memilih meninggalkan rumah dan menetap di sebuah kos-kosan di belakang SMKN 6 Kendari dengan biaya sewa Rp800.000 per bulan. Tekanan ekonomi dan gaya hidup teman sebaya membuatnya tergiur untuk mencari uang secara instan.
“Saya lihat teman suka beli barang, jadi saya tergiur untuk ikut, sampai saya berteman dengan KI,” aku R saat memberikan keterangan di Markas Polresta Kendari, Jumat (3/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, R menggunakan kode khusus “Amanah” bagi pria hidung belang. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1,5 juta. Bahkan, R diduga sempat mencoba mengajak rekan tongkrongannya untuk masuk ke lingkaran yang sama sejak awal tahun 2026.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa eksploitasi terhadap R terjadi secara berulang di berbagai penginapan sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya Korban dieksploitasi oleh KI dan AR di sebuah penginapan di Baruga. Pelaku AR disinyalir mengambil keuntungan ekonomi dari tamu.
Kemudian, Pelaku DI mengeksploitasi korban di kawasan Jalan Lapas IIA, sementara DO mengeksploitasi korban di Hotel Wahyu dan Penginapan Dayana.
Aksi terakhir terdeteksi di Hotel Atirtiya sebelum akhirnya terendus pihak kepolisian.
“Pelaku KI bertindak menampung R, mencari pelanggan, dan mengambil keuntungan dari setiap transaksi,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku eksploitasi anak. Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 419 subsider Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saat ini, Polresta Kendari fokus pada aspek kemanusiaan dengan memberikan perlindungan bagi korban. “Korban R tengah mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA untuk pemulihan trauma akibat rangkaian kejadian yang dialaminya,” tutup mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tersebut.