
Di balik dua skandal Konawe Selatan, ada pertaruhan kepercayaan publik, perlindungan korban, dan ujian bagi hukum menghadapi kekuasaan.
Dua ruangan menjadi awal dari dua skandal yang kini menyita perhatian di Konawe Selatan.
Satu berada di lingkungan birokrasi pemerintahan. Ruangan itu menjadi bagian dari pusat kendali administrasi daerah, tempat Sekretaris Daerah menjalankan tugas mengatur jalannya pemerintahan.
Satu lagi berada di sebuah kamar rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Kota Kendari. Di tempat itu, seorang pekerja rumah tangga (PRT) melaporkan kekerasan seksual yang disebut melibatkan kerabat Bupati.
Keduanya menghadirkan pertanyaan yang lebih luas. Bukan hanya tentang proses hukum, tetapi juga tentang integritas pejabat publik, perlindungan korban, dan ujian bagi Bupati tidak melindungi pelaku kekerasan.
Laporan yang Menyeret Sekretaris Daerah
Minggu sore, 12 Juli 2026, sebuah laporan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan. Nama Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Ichsan Porosi, tercantum dalam laporan tersebut.
Kabar mengenai laporan itu kemudian menyebar melalui media sosial dan pemberitaan sejumlah media lokal.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penggerebekan terhadap dua orang sebelum laporan dibuat ke kepolisian. Namun, detail kejadian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Wisnu Wibowo, membenarkan laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut Wisnu, perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik.
Nama seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ikut muncul dalam pemberitaan dan percakapan di media sosial.
Penyebutan nama tersebut memperluas perbincangan masyarakat mengenai perkara yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Polemik semakin berkembang setelah akun Facebook Tie Saranani mengunggah tangkapan layar percakapan yang disebut diterimanya.
Dalam unggahan tersebut, Tie menyebut nama perempuan yang dikaitkan dengan perkara itu. Ia juga menyampaikan keberatan karena namanya ikut terseret dalam pemberitaan dan percakapan publik.
Di tengah derasnya informasi yang berkembang, sejumlah pihak berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Hingga laporan ini disusun, Sekretaris Daerah Konawe Selatan maupun pihak lain yang namanya muncul dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Perkara ini tidak hanya berbicara mengenai proses hukum. Ia juga menyentuh persoalan etika birokrasi.
Sekretaris Daerah merupakan pejabat tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintah daerah. Posisi ini berperan mengoordinasikan aparatur sipil negara dan memastikan roda pemerintahan berjalan.
Karena itu, ketika seorang Sekda menjadi bagian dari proses pemeriksaan hukum, perhatian publik tidak hanya tertuju pada perkara tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan terhadap lembaga birokrasi.
Sorotan terhadap aspek etika jabatan kemudian muncul dari kelompok masyarakat.
Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) meminta Bupati Konawe Selatan berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Badan Kepegawaian Negara.
Mereka mendorong evaluasi terhadap posisi Sekretaris Daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai jabatan Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab besar terhadap citra pemerintahan.
Menurutnya, langkah administratif dengan dicopot diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga
Saat Jakarta Bicara Integritas, Buton Malah Ramai Soal Perselingkuhan Polisi dan Jaksa
Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tipu – Tipu Polisi Kendari
Gerakan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender Dimulai dari Sekolah di Kota Kendari
Malam di Rumah Pribadi Bupati

Malam baru berjalan beberapa jam ketika sebuah peristiwa masuk ke dalam proses hukum. Peristiwa itu terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Kota Kendari.
Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.50 Wita, seorang pekerja rumah tangga (PRT) berada di dalam kamarnya.
Di ruangan tersebut, tindak kekerasan seksual disebut terjadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Wellianto, sebagaimana dikutip dari detik.com, menjelaskan kronologi awal perkara.
Kejadian bermula ketika korban hendak mengganti pakaian. Candra (32) yang juga sebagai kerabat Bupati Konawe Selatan masuk ke kamar korban dan diduga melakukan pelecehan seksual.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Ia kemudian berusaha keluar kamar sambil meminta pertolongan.
Suara permintaan bantuan itu membuat situasi berubah. Candra kemudian keluar meninggalkan kamar korban.
Sehari setelah kejadian, Rabu, 13 Mei 2026, korban mendatangi Polresta Kendari.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Ketika Penanganan Korban Kekerasan Dipertanyakan
Perkara ini kemudian berkembang menjadi perhatian. Bukan hanya karena proses hukumnya, tetapi juga karena muncul dugaan adanya upaya penyelesaian di luar mekanisme hukum.
Sorotan tertuju pada keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan dalam penanganan perkara tersebut.
Keterlibatan instansi itu dipertanyakan oleh pendamping korban. Sebab, lokasi kejadian berada di Kota Kendari, bukan wilayah administratif Konawe Selatan.
Menurut Muhamad Fadri Laulewulu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Sulawesi Tenggara, yang kami temui di salah satu Warkop di Kota Kendari. Korban berinisial SA (18) diduga mendapatkan tawaran penyelesaian tertentu.
Fadri mengatakan korban disebut ditawari beberapa pilihan. Di antaranya menikah dengan terduga pelaku atau menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat “peohala”.
Menurut Fadri, pendekatan tersebut dapat menggeser fokus utama penanganan kasus kekerasan seksual.
Kata dia, Fokus utama seharusnya berada pada perlindungan korban, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.
“Bukannya mengedepankan pemulihan psikologis dan perlindungan korban, pihak DP3A disebut menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban, yakni menikah dengan terduga pelaku atau penyelesaian adat melalui peohala,” ujar Fadri.
Tekanan terhadap Pendamping Korban Kekerasan
Fadri juga mengaku menerima informasi mengenai adanya upaya agar perkara tersebut dihentikan.
Ia menyebut terdapat pihak-pihak yang meminta dirinya menghentikan pendampingan terhadap korban.
“Dalam menangani kasus ini, omku, tanteku di Angata (salah satu kecamatan di Konawe Selatan) yang ASN, disuruh telepon saya dan menghentikan kasus itu, karena demi menjaga nama baik bupati,” kata Fadri.
Selain Fadri, seorang aktivis perempuan yang ikut peduli perkara tersebut juga menyampaikan dugaan adanya tekanan.
Aktivis tersebut meminta namanya tidak disebut. Ia mengatakan terdapat upaya agar pendampingan terhadap korban dihentikan melalui pihak tertentu.
“Informasi yang kami terima, ada tekanan melalui pihak-pihak tertentu agar kasus ini dihentikan,” ujar aktivis tersebut.
Menurut sumber tersebut, dugaan tekanan itu berkaitan dengan posisi Bupati Konawe Selatan sebagai Ketua Alumni di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo.
Perkara yang Menyisakan Pertanyaan
Publik mempertanyakan bagaimana perlindungan terhadap korban berjalan ketika perkara bersentuhan dengan lingkungan kekuasaan.
Menurut pendamping korban, laporan telah diterima aparat kepolisian. Sejumlah tahapan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), juga disebut telah dilakukan oleh Polresta Kendari.
Namun, perkembangan perkara hingga kini masih menjadi perhatian pihak korban dan pendampingnya.
Bagi pendamping korban, persoalan utama bukan hanya bagaimana laporan diproses secara hukum.
Yang lebih penting adalah memastikan korban tidak kehilangan haknya akibat tekanan sosial, politik, maupun relasi kuasa.
Di Konawe Selatan, perkara ini menghadirkan pertanyaan yang lebih besar.
Apakah sistem hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual mampu bekerja secara independen ketika sebuah perkara bersentuhan dengan lingkungan pejabat dan kekuasaan?
Kekerasan Perempuan dan Anak yang Tak Kunjung Usai
Di balik perkara dugaan kekerasan perempuan di Konawe Selatan, ada persoalan yang lebih besar.
Persoalan itu adalah perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara yang masih menghadapi banyak tantangan.
Kasus Konawe Selatan tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari persoalan sosial yang terus berulang dan membutuhkan perhatian pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pendamping korban.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan kondisi tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Sulawesi Tenggara.
Sepanjang 2024, tercatat 390 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Jumlah korban mencapai 419 orang.
Kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak dengan 235 laporan. Selain itu, terdapat 138 kasus kekerasan fisik, 59 kasus kekerasan psikis, dan 19 kasus penelantaran.
Sebanyak 24 kasus lainnya berkaitan dengan eksploitasi dan perdagangan orang.
Angka tersebut belum menunjukkan penurunan pada tahun berikutnya.
Berdasarkan data SIMFONI PPA, sepanjang 2025 terdapat 415 kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai 425 orang.
Kekerasan seksual kembali menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Jumlahnya mencapai 229 kasus.
Selain itu, terdapat 120 kasus kekerasan fisik, 55 kasus kekerasan psikis, 17 kasus penelantaran, serta 32 kasus lainnya berupa eksploitasi dan perdagangan orang.
Data tersebut juga menunjukkan kelompok usia tertentu lebih rentan menjadi korban.
Korban terbanyak berada pada kelompok usia 13–17 tahun dengan 152 kasus.
Selanjutnya, terdapat 110 kasus pada kelompok usia 25–44 tahun. Kemudian 67 kasus pada usia 6–12 tahun.
Kelompok usia 18–24 tahun tercatat sebanyak 62 kasus. Sementara usia 45–59 tahun sebanyak 16 kasus.
Angka-angka tersebut bukan sekadar catatan dalam laporan pemerintah.
Di balik setiap angka terdapat seseorang yang kehilangan rasa aman. Ada korban yang harus menghadapi trauma, tekanan sosial, dan proses panjang untuk mendapatkan pemulihan.
Karena itu, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya melalui proses hukum.
Korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta lingkungan yang memastikan mereka tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan.
Dalam konteks kasus Konawe Selatan, data tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah.
Tantangannya bukan hanya menyelesaikan perkara setelah terjadi.
Pemerintah juga dituntut membangun sistem pencegahan, memperkuat layanan korban, dan memastikan setiap laporan mendapat penanganan yang adil.
Sebab, kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak hanya diukur dari bagaimana sebuah kasus diselesaikan.
Tetapi juga dari bagaimana negara hadir ketika perempuan dan anak membutuhkan perlindungan.
Ujian Integritas Penguasa Konawe Selatan
Pada akhirnya, dua skandal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, bukan hanya tentang siapa yang dilaporkan atau siapa yang diperiksa.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan jabatan, pengaruh, dan relasi kuasa.
Publik menunggu apakah proses hukum berjalan secara transparan. Masyarakat juga menunggu apakah korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Sebab, keadilan tidak hanya diuji ketika perkara melibatkan masyarakat biasa.
Keadilan juga diuji ketika sebuah kasus bersentuhan dengan mereka yang memiliki jabatan, kedekatan, dan pengaruh dalam lingkaran kekuasaan.