Hasrianti, seorang guru di SMP Negeri 2 Baubau, kepastian itu hilang sejak 6 April 2020. Sudah 73 bulan berlalu. Selama itu pula, Hasrianti mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN), meski dirinya menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baubau – Bagi banyak orang, gaji bulanan adalah kepastian yang datang setiap awal bulan. Namun bagi Hasrianti, seorang guru di SMP Negeri 2 Baubau, kepastian itu hilang sejak 6 April 2020.
Sudah 73 bulan berlalu. Selama itu pula, Hasrianti mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN), meski dirinya menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai pendidik.
Di balik senyum seorang guru di depan kelas, tersimpan beban hidup yang tak ringan. Selama bertahun-tahun, ia harus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga tanpa penghasilan tetap, sembari terus mencari jawaban atas satu pertanyaan yang belum pernah terjawab: mengapa haknya dihentikan?
“Sampai sekarang saya tidak tahu apa kesalahan saya. Tidak pernah ada penjelasan yang membuat saya mengerti kenapa hak saya tidak dibayarkan,” ujar Hasrianti.
Cobaan yang dihadapi Hasrianti tak berhenti pada persoalan gaji. Selama 14 tahun terakhir, suaminya diketahui menderita sakit, sehingga beban ekonomi keluarga praktis berada di pundaknya.
Tanpa gaji, ia mengaku terpaksa bertahan dengan meminjam uang kepada kerabat dan menjalankan usaha kecil-kecilan berjualan online bersama anak-anaknya. Penghasilan yang diperoleh tidak menentu, tetapi cukup untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagi Hasrianti, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan perjuangan mempertahankan martabat sebagai seorang ibu sekaligus guru.
Menurut Hasrianti, persoalan yang dialaminya bermula setelah dinamika politik pada Pemilihan Wali Kota Baubau beberapa tahun lalu. Ia menduga dirinya menjadi korban situasi politik, meski menegaskan tidak pernah terlibat dalam politik praktis.
Sebagai ASN, katanya, ia memahami bahwa pegawai negeri diwajibkan bersikap netral.
“Saya justru menghindari politik. ASN tidak boleh berpolitik praktis, jadi saya menjaga itu,” katanya.
Hasrianti juga mengungkapkan bahwa suaminya merupakan pengurus salah satu partai politik. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya kerap dicurigai memiliki keberpihakan politik, meskipun ia menegaskan tidak pernah membawa urusan politik ke lingkungan kerja.
Ia bahkan mengaku pernah diminta menyerahkan daftar anggota keluarga dan diarahkan memilih calon tertentu pada Pilkada. Namun, ia memilih tetap menjaga netralitas sebagai ASN.
Persoalan semakin rumit ketika muncul alasan mengenai perpindahan tugasnya.
Menurut Hasrianti, Dinas Pendidikan menyatakan dirinya telah dipindahkan ke SMP Negeri 7 Baubau sejak 2019 melalui nota tugas. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima fisik nota tugas maupun surat keputusan (SK) perpindahan tersebut.
Karena merasa tidak pernah dipindahkan secara resmi, Hasrianti mengaku tetap mengajar setiap hari di SMP Negeri 2 Baubau dan memiliki bukti kehadiran melalui daftar absensi.
“Saya tetap masuk mengajar karena saya merasa tidak pernah menerima surat pindah. Saya punya bukti absensi selama menjalankan tugas,” katanya.
Selama enam tahun terakhir, Hasrianti mengaku telah menempuh berbagai upaya administratif untuk mencari kejelasan. Ketika tidak menemukan penyelesaian di tingkat pemerintah daerah, ia memilih mengadukan persoalan yang dialaminya ke sejumlah lembaga negara, mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, Hasrianti mengaku tidak sedang mencari perlakuan istimewa. Ia hanya berharap memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas haknya sebagai ASN.
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang saya bersalah, tunjukkan kesalahan saya. Tapi kalau memang saya tidak bersalah, saya berharap hak saya dikembalikan,” ujarnya.