
JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada penetapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka bermula dari rencana pertemuan yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang komitmen proyek. Namun, pertemuan tersebut mendadak dibatalkan setelah Syah Afandin diduga mengetahui keberadaan tim penyidik KPK di Kabupaten Langkat.
Meski pertemuan urung terlaksana, alur komunikasi terus berlanjut hingga akhirnya KPK mengamankan uang tunai Rp100 juta dan menetapkan Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Rencana Pertemuan Setelah Acara Apkasi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Menurut KPK, komunikasi tersebut bertujuan mengatur pertemuan pada malam hari setelah kegiatan Apkasi selesai.
Pertemuan Mendadak Dibatalkan
Sekitar pukul 23.00 WIB, rencana pertemuan berubah.
Bukan Syah Afandin yang menghubungi Yaqub, melainkan sopir pribadinya, Zulkifli (ZKF).
Menurut KPK, Zulkifli menelepon Yaqub untuk membatalkan pertemuan dan meminta Syah Afandin berbalik arah. KPK menduga keputusan tersebut diambil setelah Syah Afandin mengetahui keberadaan tim penyidik di Kabupaten Langkat.
Dengan demikian, jalur komunikasi yang semula berlangsung langsung antara Syah Afandin dan Yaqub beralih melalui Zulkifli sebagai penyampai pesan pembatalan.
Penyerahan Uang Dialihkan Melalui Perantara
Keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026, pola komunikasi kembali berubah.
Menurut KPK, Yaqub dihubungi Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang disebut penyidik sebagai orang dekat Syah Afandin.
Dalam percakapan itu, Syahrial menyampaikan bahwa situasi sedang “panas” dan meminta agar uang sebesar Rp100 juta yang sebelumnya diminta diserahkan melalui dirinya.
Atas permintaan tersebut, Yaqub bertemu Syahrial di sebuah kafe di Kota Medan sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Yaqub menyerahkan uang tunai Rp100 juta kepada Syahrial.
KPK Hentikan Kendaraan dan Temukan Uang
Usai menerima uang, Syahrial meninggalkan lokasi dan menuju Kota Binjai menggunakan mobil.
Dalam perjalanan, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Tujuh Orang Diamankan
Setelah mengamankan uang tersebut, KPK bergerak mengamankan sejumlah pihak di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Mereka yang diamankan meliputi:
- Syah Afandin alias Ondim, Bupati Langkat, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap.
- Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
- Syahrial (SYH), orang dekat bupati, yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga menjadi perantara penyerahan uang.
- Zulkifli (ZKF), sopir pribadi Bupati Langkat yang menyampaikan pembatalan pertemuan kepada Yaqub.
- Akbar (AKB), ajudan Bupati Langkat, yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
- Sugiarto (SG), pihak swasta yang juga diamankan penyidik.
- Ilhamsyah Bangun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memperoleh sekitar 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat pada 2025.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah.