Penipuan Travel Haji dan Umrah di Sulawesi Tenggara
KENDARI – Niat beribadah ke Tanah Suci menjadi impian yang telah lama ditabung oleh ratusan warga Sulawesi Tenggara. Ada yang menyisihkan hasil panen, menjual emas, hingga mengumpulkan uang bertahun-tahun demi memenuhi panggilan umrah. Namun, impian itu berubah menjadi kekecewaan ketika keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terwujud, sementara uang yang telah disetor seolah menghilang tanpa jejak.
Kini, jejak uang para calon jemaah menjadi fokus penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Tidak hanya membongkar dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga mulai memburu aset yang diduga dibeli menggunakan uang para korban melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidikan yang semula berfokus pada gagalnya keberangkatan jemaah kini berkembang menjadi penelusuran aliran dana miliaran rupiah. Polisi berupaya menjawab pertanyaan yang selama ini menghantui para korban.
Modus Penipuan
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pola yang diduga menjadi modus dalam perkara ini. Para calon jemaah terlebih dahulu menyetorkan biaya perjalanan umrah kepada agen-agen resmi Travel Tajak Ramadhan Group (TRG). Namun, dana yang diterima agen diduga tidak seluruhnya disetorkan kepada pihak travel sesuai nilai paket yang telah dibayarkan para jemaah.
Temuan itu menguat setelah penyidik memeriksa mutasi rekening milik pihak travel. Dari pencocokan data, ditemukan selisih yang cukup besar antara jumlah kewajiban pembayaran dengan dana yang benar-benar masuk ke rekening perusahaan.
Pada agen Nirmalasari, misalnya, dari kewajiban pembayaran sebesar Rp10,647 miliar untuk 425 jemaah, dana yang masuk hanya sekitar Rp9,31 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp1,33 miliar.
Temuan serupa juga muncul pada agen Hj. Emi Muthalib. Dari 101 jemaah dengan nilai kewajiban Rp3,427 miliar, dana yang tercatat masuk hanya sekitar Rp1,36 miliar. Selisihnya mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sementara itu, pada agen Sumarni, terdapat selisih sekitar Rp936 juta, sedangkan pada agen Nikra Juna ditemukan selisih sekitar Rp1,17 miliar.
Jika diakumulasi, selisih dana dari empat agen tersebut mencapai sekitar Rp5,51 miliar.
856 Korban Penipuan
Berdasarkan data penyidikan sementara, sedikitnya 856 calon jemaah tercatat dalam empat kelompok agen yang sedang didalami polisi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berkembangnya penyidikan dan munculnya laporan baru dari masyarakat.
Besarnya jumlah korban membuat perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah dengan skala cukup besar di Sulawesi Tenggara.
Dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AN, pemilik Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari, dan GM, salah seorang manajemen perusahaan.
Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, serta alat bukti lain yang dianggap cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Keduanya disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, mengungkapkan penyidik kini menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Melalui instrumen hukum tersebut, polisi memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana, membekukan rekening, menyita aset, hingga mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
Sebagai langkah awal, penyidik telah mengajukan permohonan penyitaan satu unit rumah ke pengadilan. Di saat yang sama, pencarian terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari uang para korban masih terus dilakukan.