
Di balik pertumbuhan ekonomi Sultra, ribuan pekerja tambang kehilangan pekerjaan. Cicilan rumah, kendaraan, dan kredit bank pun terancam macet.
KENDARI — Rumah sederhana di kawasan BTN Puuwatu, Kota Kendari, itu belum genap dua tahun ditempati ketika Amir terpaksa meninggalkannya.
Rumah bersubsidi yang dibelinya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) itu dulunya menjadi simbol keberhasilannya setelah diterima bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe. Jarak antara rumahnya dengan kawasan industri VDNI hanya sekitar 30 menit perjalanan, sehingga setiap hari ia berangkat bekerja dengan keyakinan bahwa masa depannya akan lebih baik.
Berbekal gaji tetap sebagai pekerja tambang, Amir merasa cukup percaya diri mengajukan berbagai fasilitas kredit di salah satu bank milik negara. Selain KPR, ia juga mengambil kredit kendaraan serta kredit tanpa agunan (KTA) untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Saya pikir pekerjaan di tambang aman. Karena itu saya berani ambil rumah, mobil, dan pinjaman. Sekarang saya kehilangan pekerjaan dan bingung membayar cicilan,” ujar Amir kepada media ini.
Harapan itu tidak bertahan lama. Belum genap dua tahun bekerja, Amir mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut pengakuannya, ia tidak menerima pesangon. Kehilangan pekerjaan membuatnya kehilangan sumber penghasilan utama untuk membayar cicilan yang setiap bulan terus jatuh tempo.
Tak mampu lagi bertahan di Kendari tanpa pekerjaan tetap, Amir akhirnya memutuskan meninggalkan rumah yang pernah menjadi impiannya dan kembali ke kampung halaman untuk mencari peluang hidup baru.
Kini, rumah, kendaraan, dan pinjaman bank yang dahulu menjadi lambang keberhasilan justru berubah menjadi beban yang terus menghantuinya.
Amir mengaku dirinya bukan satu-satunya yang mengalami nasib tersebut. Menurutnya, ratusan bahkan ribuan pekerja tambang di Sulawesi Tenggara menghadapi situasi serupa setelah kehilangan pekerjaan, sementara kewajiban membayar cicilan rumah, kendaraan, maupun pinjaman bank tetap berjalan.
Bagi banyak pekerja tambang, PHK bukan sekadar kehilangan mata pencaharian. Kehilangan pekerjaan juga berarti hilangnya kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada perbankan. Di titik inilah persoalan ketenagakerjaan mulai bersinggungan dengan stabilitas sektor keuangan, karena setiap debitur yang kehilangan pendapatan berpotensi menambah risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di perbankan.
Fenomena itu muncul bersamaan dengan meningkatnya persoalan ketenagakerjaan di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian juga adalah PT Hillcon Jaya Sakti di Kabupaten Konawe Utara.
Perusahaan tersebut didesak berbagai pihak untuk dievaluasi setelah dilaporkan melakukan PHK massal terhadap ratusan pekerja. Sejumlah laporan media lokal menyebutkan adanya dugaan hak-hak mantan pekerja yang belum diselesaikan setelah perusahaan menerbitkan surat keputusan PHK.
Kasus-kasus hubungan industrial seperti ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas.
Apa yang terjadi terhadap ribuan pekerja yang sebelumnya memperoleh fasilitas kredit dari bank?
Alarm dari Dunia Perbankan
Seorang pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Sulawesi Tenggara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mulai melihat gejala yang mengkhawatirkan.
Menurutnya, selama industri tambang berkembang pesat, pekerja tambang menjadi salah satu kelompok debitur yang relatif mudah memperoleh pembiayaan.
Status sebagai karyawan perusahaan besar seperti PT Virtue Dragon dengan penghasilan tetap membuat banyak pekerja memperoleh fasilitas KPR, kredit kendaraan, hingga kredit tanpa agunan.
Namun situasinya berubah ketika perusahaan melakukan efisiensi atau PHK.
“Ketika pekerja kehilangan pekerjaan, mereka kehilangan kemampuan membayar cicilan. Ada yang pulang kampung, ada yang sulit dihubungi. Situasi seperti ini tentu menjadi perhatian perbankan karena berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya, pihak perbankan juga menerima berbagai informasi mengenai persoalan hubungan industrial di sejumlah perusahaan tambang, mulai dari dugaan pemotongan gaji secara sepihak, praktik percaloan tenaga kerja, hingga perubahan status maupun penempatan kerja yang berdampak pada pendapatan pekerja.
Apabila pendapatan pekerja menurun atau hilang sama sekali akibat PHK, kemampuan mereka memenuhi kewajiban kredit otomatis ikut terpengaruh.
Data Bank Indonesia

Di atas kertas, kondisi perbankan Sulawesi Tenggara sebenarnya masih terlihat sehat.
Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi Sulawesi Tenggara Triwulan IV 2025 yang diterbitkan Bank Indonesia, total baki debet kredit perbankan mencapai Rp4.650,95 triliun.
Rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah tercatat 3,05 persen, masih berada di bawah ambang batas sehat industri perbankan sebesar lima persen.
Jika dihitung secara sederhana, nilai kredit bermasalah diperkirakan mencapai sekitar Rp141,85 triliun.
Yang menarik, hampir 40 persen dari seluruh kredit perbankan Sulawesi Tenggara justru mengalir ke sektor pertambangan.
Bank menyalurkan kredit sebesar Rp1.729,67 triliun kepada sektor tersebut atau setara 38,32 persen dari total kredit. Rasio NPL pertambangan hanya 0,28 persen.
Sebaliknya, sektor-sektor yang hidup dari aktivitas pertambangan justru mulai menunjukkan tekanan.
Sektor jasa usaha mencatat NPL tertinggi mencapai 25,54 persen.
Disusul konstruksi sebesar 7,83 persen, listrik, gas, dan air sebesar 6,17 persen, serta perdagangan sebesar 5,69 persen.
Selain itu, pertumbuhan kredit di berbagai sektor pendukung juga mengalami kontraksi.
Konstruksi turun 7,64 persen, transportasi dan komunikasi turun 19,05 persen, industri pengolahan turun 20,14 persen, sedangkan perhotelan tercatat minus 106,69 persen.
Bank Indonesia tidak menyebut secara langsung penyebab kontraksi tersebut.
Namun pola tersebut menunjukkan bahwa sejumlah sektor pendukung sedang menghadapi tekanan.
Efek Domino Industri Tambang
Kondisi ini menggambarkan sebuah fenomena yang dikenal sebagai efek rantai nilai atau value chain.
Ketika industri tambang berkembang, uang tidak hanya beredar di perusahaan tambang.
Kontraktor memperoleh proyek.
Hotel dipenuhi tamu.
Rumah kontrakan penuh pekerja.
Warung makan ramai.
Dealer kendaraan menjual lebih banyak mobil dan sepeda motor.
Bank menyalurkan lebih banyak kredit.
Namun ketika investasi tambang melambat, perusahaan melakukan efisiensi atau mengurangi tenaga kerja, efeknya menjalar ke seluruh mata rantai ekonomi.
Kontraktor kehilangan proyek.
Hotel kehilangan tamu.
Pedagang kehilangan pembeli.
Transportasi kehilangan penumpang.
Pada akhirnya, sebagian debitur kehilangan kemampuan membayar cicilan.
Ketergantungan Tambang Bahaya
Pengamat ekonomi menilai kondisi ini menjadi peringatan bagi Sulawesi Tenggara.
Selama hampir seluruh pertumbuhan ekonomi bertumpu pada industri nikel, setiap gejolak di sektor tersebut akan merambat ke berbagai sektor lainnya, termasuk perbankan.
Karena itu, diversifikasi ekonomi menjadi kebutuhan mendesak.
Perbankan perlu memperluas portofolio kredit ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Pemerintah daerah juga dituntut mempercepat pembangunan sektor-sektor di luar pertambangan agar roda ekonomi tidak hanya bergantung pada satu komoditas.
Peran OJK
Bagi Amir, angka-angka dalam laporan ekonomi tidak pernah benar-benar hadir dalam kehidupannya.
Ia tidak pernah menghitung berapa rasio Non-Performing Loan (NPL) perbankan Sulawesi Tenggara atau membaca statistik pertumbuhan kredit yang diterbitkan Bank Indonesia setiap triwulan. Yang ia pahami jauh lebih sederhana: setiap akhir bulan ada cicilan rumah yang harus dibayar, angsuran kendaraan yang jatuh tempo, dan pinjaman bank yang terus menunggu pelunasan.
Selama bekerja di perusahaan tambang, semua kewajiban itu terasa ringan. Gaji yang diterimanya setiap bulan cukup untuk membayar cicilan sekaligus memenuhi kebutuhan keluarganya. Masa depan terlihat pasti.
Lalu sebuah surat datang.
Surat pemutusan hubungan kerja (PHK) mengakhiri rutinitas yang selama ini menjadi penopang hidupnya. Dalam waktu singkat, penghasilan tetap yang menjadi dasar bank memberikan pinjaman menghilang. Namun cicilan tidak ikut berhenti.
Rumah yang dahulu menjadi lambang keberhasilan perlahan berubah menjadi beban. Kendaraan yang dulu membawanya berangkat bekerja kini menjadi kewajiban yang sulit dipertahankan. Setiap bulan, tagihan terus berdatangan, sementara kesempatan kerja semakin sulit ditemukan.
Di meja analis kredit sebuah bank, Amir mungkin hanya dikenal sebagai debitur yang mulai menunggak.
Namun di balik nama itu ada seorang ayah yang kehilangan pekerjaan, sebuah keluarga yang harus mengubah seluruh rencana hidupnya, dan sebuah kenyataan bahwa satu keputusan PHK dapat merambat jauh melampaui pagar perusahaan.
Kisah Amir memperlihatkan bahwa kredit macet sering kali bukan dimulai di bank.
Ia bermula ketika seseorang kehilangan sumber penghasilannya.
Ia tumbuh ketika sebuah perusahaan melakukan efisiensi, proyek berhenti, atau tenaga kerja dikurangi. Dari sana, dampaknya menjalar ke rumah tangga, pedagang kecil, kontraktor lokal, hingga lembaga keuangan yang sebelumnya percaya bahwa debitur tersebut memiliki kemampuan membayar.
Dalam ekonomi yang sangat bergantung pada industri pertambangan seperti Sulawesi Tenggara, rantai dampak itu menjadi semakin nyata.
Di titik inilah persoalan tidak lagi hanya menjadi urusan perusahaan atau pekerja.
Ia berubah menjadi persoalan stabilitas ekonomi daerah.
Karena itu, meningkatnya risiko kredit bermasalah akibat PHK di sektor pertambangan semestinya tidak hanya dibaca melalui statistik NPL atau daftar debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Angka-angka itu memang penting sebagai indikator kesehatan perbankan. Namun angka tidak selalu mampu menjelaskan mengapa seorang debitur yang selama bertahun-tahun membayar cicilan tepat waktu tiba-tiba berhenti membayar.
Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penting.
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK tidak hanya bertugas menjaga stabilitas industri perbankan, tetapi juga mendorong penerapan manajemen risiko yang sehat, perlindungan konsumen, serta pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan bagi debitur yang benar-benar terdampak oleh kondisi di luar kendalinya.
Pengawasan yang kuat tidak berhenti pada membaca laporan keuangan bank atau memantau rasio NPL. Pengawasan juga perlu memahami konteks yang melahirkan angka-angka tersebut, apakah meningkatnya kredit bermasalah dipicu oleh perlambatan ekonomi, gelombang PHK, persoalan hubungan industrial, atau faktor lain yang menggerus kemampuan masyarakat membayar kewajibannya.
Memahami akar persoalan bukan berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Sebaliknya, hal itu justru menjadi bagian dari upaya mencegah risiko yang lebih besar di masa depan. Ketika penyebabnya dipahami sejak awal, langkah mitigasi seperti restrukturisasi, pendampingan debitur, dan penguatan manajemen risiko dapat dilakukan sebelum kredit benar-benar berubah menjadi macet.
Pada akhirnya, stabilitas sistem keuangan tidak hanya diukur dari rendahnya angka NPL.
Stabilitas juga ditentukan oleh kemampuan negara, regulator, perbankan, dan pelaku usaha membaca hubungan yang tak terlihat antara dunia kerja dan dunia keuangan.
Karena di balik setiap grafik pertumbuhan ekonomi, selalu ada keluarga yang sedang mempertahankan rumahnya.
Dan di balik setiap kredit macet, sering kali ada seorang pekerja yang lebih dahulu kehilangan pekerjaannya
1 thought on “Waspada Kredit Macet Sektor Tambang di Sultra”
Comments are closed.