
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dengan nilai edar diperkirakan mencapai Rp10 miliar yang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial SRY yang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar narkotika di Kota Kendari.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu melalui jasa kargo Bandara Soekarno-Hatta.
“Pengungkapan ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang di dalamnya berisi empat bungkus. Dilakukan pengecekan oleh anggota karena berkat kejelian,” ujar Ida Bagus Widwan Sutadi, Selasa (7/7/2026), dikutip dari IDN Times.
Petugas kemudian memeriksa paket yang dikemas rapi menggunakan aluminium foil. Setelah dilakukan pengujian terhadap sampel isi paket, hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu.
“Ketika dicek ternyata benar, hasilnya sudah diuji. Sedikit, ternyata positif narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” katanya.
Polisi selanjutnya menerapkan metode control delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim ke alamat tujuan di Kendari sambil diawasi petugas untuk mengungkap penerima barang.
Sesampainya di Kendari, seorang perempuan berinisial SRY mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh tim lapangan. Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah tempat kos tersangka dan kembali menemukan sabu yang telah lebih dahulu diterima.
“Tidak hanya berhenti di situ saja, kemudian dikembangkan di kos-kosan SRY. Kembali ditemukan narkotika di dalam satu tas bekas pengiriman, tapi kardusnya sudah dibuka dengan berat kurang lebih juga empat kilogram,” ungkap Sutadi.
Menurut hasil penyidikan sementara, empat kilogram sabu yang ditemukan di tempat kos telah tiba sekitar dua hari sebelum paket terakhir yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Jumlah total sabu yang diamankan seberat delapan kilogram,” ujarnya.
Polisi menetapkan SRY sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perempuan tersebut tidak berstatus sebagai kurir, melainkan diduga merupakan bandar atau pengedar narkotika.
“SRY ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan profesinya ini tidak ada pekerjaan. Sejauh ini SRY dapat dikatakan bandar atau pengedar narkotika, bukan kurir,” tegas Sutadi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi masih memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) yang menggunakan nama samaran Avatar. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami belum bisa menyampaikan apakah ini jaringan internasional, tapi itu sangat memungkinkan. Nanti masih dipelajari oleh tim,” kata Sutadi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengatakan untuk sementara penyidik baru memastikan jalur peredaran narkoba tersebut berasal dari Jakarta dengan tujuan Kendari.
Michael mengungkapkan bahwa SRY dan DPO Avatar tidak pernah saling bertemu. Seluruh komunikasi dan transaksi dilakukan melalui aplikasi percakapan.
“Tersangka ini beli kepada DPO dengan harga satu kilogramnya Rp500 juta, berarti delapan kilogram totalnya Rp4 miliar, tapi nilai jualnya Rp10 miliar,” ujar Michael.
Polisi memburu DPO yang dikenal dengan nama Avatar untuk mengungkap pemasok sabu, sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.