
JAKARTA – Sebuah frasa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi sorotan. Di antara daftar panjang ancaman nonmiliter yang dihadapi Indonesia, pemerintah mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), sebagai salah satu bentuk ancaman yang perlu diantisipasi.
Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 itu menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara hingga 2029. Dokumen tersebut memetakan tantangan yang dinilai dapat memengaruhi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Pada bagian Analisis Ancaman, pemerintah membagi ancaman menjadi tiga kelompok besar, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Jika ancaman militer identik dengan perang, agresi, atau serangan bersenjata, maka ancaman nonmiliter digambarkan sebagai berbagai aktivitas tanpa penggunaan senjata yang tetap berpotensi mengganggu kepentingan nasional.
Di sinilah daftar ancaman nonmiliter menjadi perhatian. Pemerintah memasukkan berbagai persoalan yang mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Daftar itu cukup panjang. Mulai dari penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, hingga penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Selain itu, Perpres juga memasukkan ancaman lain seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologis, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Pemerintah juga mengantisipasi bentuk ancaman yang lebih kompleks melalui kategori ancaman hibrida. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa ancaman hibrida merupakan perpaduan ancaman militer dan nonmiliter yang dapat diwujudkan melalui serangan siber terintegrasi, penggunaan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga gangguan terhadap sistem komando, komunikasi, komputer, pertahanan siber, sistem tempur, intelijen, pengawasan, dan pengintaian (C4ISR).
Secara keseluruhan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara selama lima tahun ke depan.
Dalam salinan resmi yang beredar, dokumen tersebut memuat pengesahan administratif oleh Lydra Silvanna Djaman, pejabat Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari proses administrasi penerbitan salinan peraturan.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter pun memunculkan perhatian, karena menjadi salah satu bagian dari peta ancaman nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres tersebut. Namun, dokumen itu tidak memberikan uraian lebih lanjut mengenai parameter, indikator, maupun implementasi operasional dari frasa tersebut.