
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut diminta mengundurkan diri dari jabatannya agar proses hukum atas dugaan perkara yang menyeret namanya dapat berjalan secara terbuka dan tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Informasi tersebut pertama kali beredar melalui sejumlah akun media sosial, kemudian diberitakan Suara.com yang mengutip sumber yang mengetahui adanya pertemuan di Rumah Dinas Presiden, Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Menurut sumber tersebut, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas yang dihadiri Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Kapolri untuk membahas perkembangan dugaan kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam pertemuan itu, Presiden disebut meminta Febrie Adriansyah mengundurkan diri secara sukarela agar proses hukum dapat berlangsung tanpa menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
“Ada usul agar Kejaksaan Agung memecat Febrie, tetapi Presiden menolak. Dia ingin yang bersangkutan mengundurkan diri saja agar tidak memperkeruh suasana,” ujar sumber tersebut sebagaimana dikutip Suara.com.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa langkah tersebut dimaksudkan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi atau penggunaan kewenangan jabatan dalam menghadapi proses penyidikan.
Selain membahas status Febrie Adriansyah, rapat tersebut dikabarkan turut membicarakan sejumlah nama yang dinilai layak mengisi jabatan Jampidsus apabila terjadi pergantian.
Sebelumnya, akun X @PartaiSocmed juga mengunggah informasi yang menyebut Presiden meminta Febrie Adriansyah mundur secara gentleman agar proses hukum berjalan lancar dan tidak mengatasnamakan kerja sama antarinstansi dalam menghadapi proses penyidikan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat, termasuk penyidikan dugaan korupsi di sektor batu bara. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.
“Dalam konteks penegakan hukum kan kita tidak melihat siapa orangnya ya, siapapun dan apapun jabatannya jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (9/7/2026), sebagaimana dikutip Beritasatu.com.
Di sisi lain, penyidik Polri sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah mewah di kawasan Golf Hijau, Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut sebagai kediaman Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
2 thoughts on “Presiden Prabowo Disebut Meminta Febrie Adriansyah Mundur”
Comments are closed.