
JAKARTA – Dua setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul digeledah penyidik Kepolisian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya muncul di hadapan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang (10/7), perhatian publik masih tertuju pada penggeledahan rumahya yang menyita perhatian. Namun Febrie tidak menjadikan isu itu sebagai pokok pidato. Ia justru mengarahkan pesan utamanya pada agenda yang selama ini menjadi fokus Kejaksaan Agung, yakni pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan.
Menurut Febrie, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
Penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan ditempatkan sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah. Bukan sekadar mengusut pelanggaran hukum, tetapi juga mengembalikan pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan kepentingan negara.
“Tetap mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden, seperti antara lain bagaimana penyelamatan sumber daya alam.” Kata Febrie
Febrie kemudian mengungkapkan bahwa Kejaksaan masih menangani sejumlah perkara pertambangan, baik yang sudah diumumkan kepada publik maupun yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan. Kita ingin semua dapat dikelola dengan baik dan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara.” Lanjut Febrie
Selain perkara tambang, Febrie juga menyinggung tugas Kejaksaan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas PKH adalah tim lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan berperan memberikan dukungan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk jika terdapat indikasi tindak pidana.
“Ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan.”
Febrie juga menyoroti upaya negara menagih kewajiban perusahaan yang dikenai sanksi administratif. Apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, Kejaksaan dapat menggunakan instrumen hukum pidana. Ketika pelanggaran administratif berkembang menjadi dugaan tindak pidana, misalnya karena adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara, maka penanganannya tidak lagi berhenti pada sanksi administrative, Kejaksaan dapat meningkatkan proses tersebut ke ranah pidana agar terdapat kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera.
“Bagaimana negara melalui penagihan denda administratif. Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Telah kami tindak lanjuti melalui instrumen pidana. Langkah tersebut sebagai upaya memastikan bahwa setiap kewajiban terhadap negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya manfaat untuk kepentingan masyarakat.” Ujar Febrie
Pernyataan Febrie tersebut menjadi penegasan bahwa fokus penegakan hukum Kejaksaan di sektor sumber daya alam tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga mengupayakan pemulihan hak-hak negara melalui pembayaran denda, pengembalian aset, serta pembenahan tata kelola pertambangan dan kehutanan.
Kemunculan Febrie dua hari setelah penggeledahan rumahnya pun memberi dimensi tersendiri. Di tengah sorotan terhadap dirinya, ia memilih menggarisbawahi agenda institusi yang dipimpinnya di bidang tindak pidana khusus, memastikan kekayaan alam dikelola secara akuntabel, kewajiban perusahaan dipenuhi, dan hasil pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Apakah serangan terhadap institusi kejaksaan yang menargetkan Febrie Adriansyah, ada keterkaitan dengan para mafia tambang yang merasa terganggu selama ini ? Entahlah.