
Belum genap dua puluh empat jam sejak menyatakan masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah justru memilih meninggalkan kursi yang selama ini menjadi pusat penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan itu diumumkan ketika perhatian publik masih tertuju pada proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dirinya.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung pada hari yang sama.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resmi.
Baca juga : Presiden Prabowo Disebut Meminta Febrie Adriansyah Mundur
Bagi Kejaksaan Agung, langkah itu disebut sebagai upaya menjaga marwah institusi. Anang mengatakan keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : Febrie Tidak Menjawab Soal Isu Mundur
Di saat yang sama, Kejaksaan Agung berusaha meredam kekhawatiran bahwa pergantian pucuk pimpinan Jampidsus akan mengganggu penanganan perkara-perkara besar. Institusi itu memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan pemberkasan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi menarik karena hanya sehari sebelumnya Febrie menunjukkan sikap yang berbeda. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, ia menepis kabar bahwa dirinya akan mundur. Di hadapan wartawan, Febrie menegaskan masih menjalankan tugas sebagaimana biasa.
Ia bahkan mengaku baru menerima instruksi dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas. Pernyataan itu memberi kesan bahwa roda Jampidsus tetap berputar di bawah kendalinya.
Namun dinamika berubah cepat. Di tengah sorotan publik atas penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Febrie akhirnya memilih mundur dari jabatan yang selama ini identik dengan pemberantasan korupsi kelas kakap.
Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai siapa yang akan mengisi posisi Jampidsus maupun kapan penggantinya akan ditetapkan. Yang ditegaskan hanya satu, proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tidak terhenti.
Pengunduran diri ini menjadi babak baru dalam hubungan dua institusi penegak hukum yang kini sama-sama berada dalam sorotan. Di satu sisi, Kejaksaan Agung berupaya menjaga kesinambungan kerja pemberantasan korupsi. Di sisi lain, proses hukum terhadap mantan Jampidsus akan menjadi ujian bagi prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Apakah pengunduran diri itu akan meredakan polemik atau justru membuka rangkaian fakta baru, jawabannya kini bergantung pada proses penyidikan yang masih berlangsung. Untuk saat ini, Kejaksaan Agung meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah
Rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Golf Hijau, Sentul, menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dari lokasi itu, penyidik menyatakan menemukan sebuah brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Jika dikonversi, total aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
1 thought on “Sehari Setelah Membantah, Febrie Adriansyah Akhirnya Melepas Kursi Jampidsus”
Comments are closed.